Macam-Macam Zina dan Hukumannya ! Ada Hukum Cambuk dan Rajam !

Macam-Macam Zina dan Hukumannya ! Ada Hukum Cambuk dan Rajam !
medanToday.com
Editor: Malda Life Style —Rabu, 25 Januari 2023 10:36 WIB

Terasjabar.id - Macam-Macam Zina dan Hukumannya ! Ada Hukum Cambuk dan Rajam !

Zina tergolong salah satu perbuatan keji dalam Islam. Hamba Allah SWT yang berzina, dikatakan sebagai orang yang berdosa besar bila belum bertobat, dan bagi mereka terdapat hukuman yang ditetapkan. Lantas apa saja macam-macam yang ada?

Syaikh Abu Bakar Jabar Al-Jazairi dalam kitab Minhajul Muslim, mendefinisikan zina yaitu melakukan hubungan badan yang diharamkan baik melalui kemaluan maupun dubur, oleh dua orang yang bukan pasangan suami istri sah.

Abdul Qadir Audah mengutip buku Fiqh Jinayah, menyebutkan pengertian zina, yakni hubungan badan yang diharamkan dan disengaja oleh pelakunya.

Dijelaskan pula, zina dapat mengancam kehormatan serta hubungan nasab. Untuk itu perbuatan ini begitu diharamkan oleh Allah SWT, bahkan mendekatinya sekali pun dilarang. Sesuai dalam Surat Al-Isra ayat 32:


وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا


Arab Latin: Wa lā taqrabuz-zinā innahụ kāna fāḥisyah, wa sā`a sabīlā

Artinya: "Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk."


Macam-macam Zina dan Hukumannya

Menukil dari buku Fiqh Jinayah susunan M. Nurul Irfan & Masyrofah, dan buku Fikih Mazhab Syafi'i oleh Abu Ahmad Najieh, zina terbagi dua jenis dan hukuman yang didapat oleh pelaku zina antara kedua macamnya yakni berbeda. Berikut penjelasannya:


1. Zina Muhshan


Dikatakan muhshan bila seorang; yang baligh, berakal, merdeka, juga pernah berhubungan intim dalam pernikahan sah. Sehingga pelaku zina muhshan seperti orang berstatus suami, istri, duda, atau janda.


Adapun syariat Islam menetapkan hukuman bagi pelaku zina muhshan adalah dengan dirajam. Rajam yakni melempari pezina muhshan dengan batu hingga meninggal.


Meskipun dalam Al-Qur'an tidak disebutkan secara jelas, tetapi dalam hadits Nabi SAW diterangkan tentang rajam ini melalui ucapan dan perbuatan beliau. Dalam suatu riwayat, Rasulullah SAW pernah menjatuhi hukuman rajam terhadap Maiz bin Malik. Dari Abu Hurairah, ia berkata:


أَتَى رَجُلٌ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ فِي الْمَسْجِدِ. فَنَادَاهُ فَقَالَ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، إِنِّي زَنَيْتُ. فَأَعْرَضَ عَنْهُ حَتَّى رَدَّدَ عَلَيْهِ أَرْبَعَ مَرَّاتٍ فَلَمَّا شَهِدَ عَلَى نَفْسِهِ أَرْبَعَ شَهَادَاتٍ دَعَاهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: أَبِكَ جُنُونٌ قَالَ: لَا. قَالَ: فَهَلْ أَحْصَنْتَ. قَالَ: نَعَمْ. فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اذْهَبُوا بِهِ فَرَجَمُوْهُ، قَالَ جَابِرٌ : فَكُنْتُ فِيْمَنْ رَجَمَهُ فَرَجَمْنَاهُ بِالْمُصَلَّى فَلَمَّا أَذْلَقَتْهُ الْحِجَارَةُ هَرَبَ. فَأَدْرَكْنَاهُ بِالْحُرَّةِ فَرَجَمْنَاهُ.


Artinya: 'Ada seorang laki-laki menjumpai Rasulullah SAW di masjid. la berteriak seraya berkata, 'Ya Rasulullah, aku telah berzina https://www.detik.com/tag/zina !' Rasulullah SAW tidak menghiraukannya. Laki-laki itu mengulang-ulang ucapannya sampai empat kali. Ketika ia telah bersaksi sendiri hingga empat kali, Rasulullah SAW memanggilnya seraya bertanya, "Apakah engkau gila?" la menjawab, 'Tidak!' Beliau bertanya, "Apakah engkau sudah menikah?" la menjawab, 'Ya.' Rasulullah SAW bersabda, "Bawalah orang ini dan rajamlah." Jabir berkata, 'Aku termasuk orang-orang yang merajamnya. Kami merajamnya di depan mushala. Ketika ia terkena lemparan batu, ia lari, tetapi kami tangkap kembali ketika ia berada di tempat berbatu. Kemudian kami merajamnya.' (HR Bukhari & Muslim)


Para ulama sepakat, walaupun Al-Qur'an tak menyebutkan tentang rajam, tetapi hukuman ini benar adanya sebagaimana hadits di atas. Rajam juga diakui oleh ijma para sahabat nabi dan pernah dilaksanakan pada zaman Khulafaur Rasyidin, mengutip kitab Rawa'i Al-Bayan fi Tafsir Ayat Al-Ahkam min Al-Qur'an.


2. Zina Ghairu Muhshan


Adalah zina yang pelakunya belum pernah menikah secara sah, dan tidak sedang dalam pernikahan. Pelaku zina macam ini bisa disebut masih berstatus perjaka atau gadis.


Sanksi yang ditetapkan syariat Islam untuk pezina ghairu muhshan yaitu dengan dicambuk sebanyak seratus kali. Hukuman ini secara jelas tercantum dalam Al-Qur'an pada Surat An-Nur ayat 2:


اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ


Arab Latin: Az-zāniyatu waz-zānī fajlidụ kulla wāḥidim min-humā mi`ata jaldati

Artinya: "Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali."


Tak hanya jenis sanksi dan jumlahnya yang diberikan kepada pelaku zina ghairu muhshan, pada lanjutan potongan ayat tersebut bahkan Allah SWT menyebutkan untuk tidak berbelas kasih kepada pezina untuk menegakkan hukum-Nya.


Selain dicambuk, Nabi SAW juga menyatakan sanksi pezina jenis ini dengan diasingkan selama satu tahun. Dalam riwayat dari Zaid bin Khalid Al-Juhani, ia berkata:


أَنَّهُ أَمَرَ فِيمَنْ زَنَى وَلَمْ يَحْصَنْ بِجَلْدِ مِائَةٍ وَتَغْرِيبٍ عَامِ


Artinya: "Aku mendengar Rasulullah SAW memerintahkan agar orang yang berzina ghairu muhshan dicambuk seratus kali dan diasingkan selama satu tahun." (HR Bukhari)


Dijatuhkannya sanksi pengasingan ke tempat asing, madzhab Syafi'i dan Hanbali menjelaskan agar pelaku zina dapat merasakan kesengsaraan jauh dari keluarga dan daerah asal akibat perbuatan keji yang dilakukannya. Hukuman ini pernah dilaksanakan pada masa Khulafaur Rasyidin.

Baca artikel detikhikmah, "2 Macam Zina dalam Islam, Muslim Harus Tahu Bahaya dan Balasannya" selengkapnya https://www.detik.com/hikmah/khazanah/d-6532122/2-macam-zina-dalam-islam-muslim-harus-tahu-bahaya-dan-balasannya.

Zina Viral Dosa Zina Berzina Islam Hukuman Zina Macam Macam Zina


Loading...