Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup
(Detik.com : Google)
Editor: Epenz Hot News —Selasa, 17 Januari 2023 14:23 WIB

Terasjabar.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntuk terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dengan hukuman penjaraseumur hidup

"kami menjatuhkan tuntutan penjara seumur hidup," dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2024)

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ia didakwa bersama Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Peristiwa pembunuhan terjadi akibat Putri mengklaim telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.

Akibat perbuatannya, kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Disadur dari Okezone.com 

Pembunuhan Brigadir J Ferdy Sambo PN Jaktim


Loading...