Korupsi Rp 1,7 Miliar Kasir Pegadaian Cilimus Ditahan Kejari Kuningan

Korupsi Rp 1,7 Miliar Kasir Pegadaian Cilimus Ditahan Kejari Kuningan
Editor: Malda Teras Kuningan —Kamis, 12 Januari 2023 09:30 WIB

Terasjabar.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan resmi melakukan Penahanan terhadap seorang Tersangka Tindak Pidana Korupsi di kantor PT Pegadaian Cabang Cilimus, Kuningan, Rabu (11/01/2023).


Kejari Kuningan Dudi Mulyakusunah, SH, MH, melalui Kepala Seksi Intelejen Brian Kukuh Mediarto, SH, dalam siaran Persnya mengatakan, penahanan dilakukan oleh


Jaksa penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejari Kuningan, berdasarkan SP (Surat Perintah) Penahanan Kejaksaan Negeri Kuningan Nomor: PRINT-89/M.2.23/Fd.1/ 01/2023 tanggal 11 Januari 2023, perihal penahanan terhadap seorang tersangka pelaku dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kantor Pegadaian Cabang Cilimus kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2019 - 2020. Tersangka tersebut adalah Dina Afrida Kilkoda, S.H. Binti Agus Saleh Selaku Kasir pada PT Pegadaian Cabang Cilimus yang telah merugikan Keuangan Negara sebesar
Rp 1,7 miliar.

Gambar
Brian Kukuh menyebutkan, tersangka ditahan selama 20 hari kedepan dengan jenis penahanan Rutan di Rutan Klas IIA Kuningan.
Perbuatan tersangka dijerat dengan primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No.31 Tahun 1999
sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak


Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP subsidiair pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah
diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo
Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berdasarkan hasil penyidikan serta pemeriksan yang dilakukan terhadap para tersangka pada hari ini (11/01) oleh bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kuningan.

Gambar

Penyidik berpendapat telah terpenuhi syarat-syarat penahanan yang diatur dalam KUHAP yaitu perbuatan para tersangka diancam pidana penjara 5 tahun serta dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

Sementara itu, sebelumnya dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kantor PT. Pegadaian Cabang Cilimus yang diduga menahan angsuran krasida, menahan angsuran dan mengambil emas pada produk Gadai Tabungan Emas (GTE) sehingga merugikan Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp. 1.749.833.655,- . (H Aboy)

Kuningan Dudi Mulyakusunah Pegadaian Cilimus Kuningan


Loading...