Gubernur Papua Lukas Enembe Ditangkap KPK di Kediamannya dan Langsung Diterbangkan ke Jakarta Untuk Pemeriksaan

Gubernur Papua Lukas Enembe Ditangkap KPK di Kediamannya dan Langsung Diterbangkan ke Jakarta Untuk Pemeriksaan
CNN Indonesia
Editor: Malda Hot News —Selasa, 10 Januari 2023 12:32 WIB

Terasjabar.id - Gubernur Papua Lukas Enembe akhirnya ditangkap KPK. Lukas sebelumnya berstatus sebagai tersangka.
Sumber detikcom di KPK mengatakan Lukas diamankan tim penyidik KPK di Papua. Saat ini tim KPK dan Lukas masih berada di Papua.

"Benar, saat ini masih di Papua," ujar sumber detikcom, Selasa (10/1/2023).

Lukas ditangkap di salah satu rumah makan di Papua. Setelahnya dia segera diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Kapolda Papua Irjen Mathius D. Fakhiri juga membenarkan penangkapan itu. "Iya (diamankan)," ujar Irjen Mathius D. Fakhiri saat dihubungi detikcom.

Sebelumnya KPK resmi mengumumkan Lukas Enembe sebagai tersangka di kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji pembangunan infrastruktur di Papua. KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka sebagai tersangka.

"KPK melakukan penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka Rijatono Lakka dan Lukas Enembe," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (5/1).

Alexander mengatakan kasus ini bermula saat Rijatano Lakka mendirikan perusahaan TBP di bidang konstruksi pada 2016. Namun, menurut Alexander, Rijatano tak memiliki pengalaman dalam bidang konstruksi.

"Untuk proyek konstruksi, perusahaan tersangka RL diduga sama sekali tidak memiliki pengalaman karena sebelumnya adalah perusahaan yang bergerak di bidang farmasi," jelas dia.

Kemudian, pada 2019-2021, Rijatono diduga mengikuti lelang berbagai proyek infrastruktur di Papua. Alexander mengatakan Rijatono diduga memberikan sejumlah uang sebelum proses lelang agar perusahaannya bisa mendapat proyek.

"Adapun pihak-pihak yang ditemui Tersangka RL di antaranya adalah Tersangka LE dan beberapa pejabat di Pemprov Papua," ucapnya.

Alexander menduga Rijatono sepakat untuk memberikan fee 14 persen dari total nilai kontrak yang didapat setelah dikurangi pajak. Suap itu diduga diberikan ke Lukas Enembe dan beberapa pejabat.

Singkat cerita, Rijatono mendapat tiga paket proyek, yakni:

1. Proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar
2. Proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar
3. Proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12,9 miliar

"Setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, Tersangka RL diduga menyerahkan uang pada Tersangka LE dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar," ucapnya.

Baca artikel detikjatim, "Lukas Enembe Akhirnya Ditangkap KPK!" selengkapnya https://www.detik.com/jatim/hukum-dan-kriminal/d-6507604/lukas-enembe-akhirnya-ditangkap-kpk.

Gubernur Papua Lukas Enembe KPK Penangkapan Jakarta Pemeriksaan


Loading...