Mulai 2023 Rokok Eceran Dilarang Dijual, Menekan angka Perokok pada Kelompok Remaja

Mulai 2023 Rokok Eceran Dilarang Dijual, Menekan angka Perokok pada Kelompok Remaja
Ilustrasi (Detik.com : Google)
Editor: Epenz Hot News —Selasa, 27 Desember 2022 15:36 WIB

Terasjabar.id -- MULAI tahun 2023 Presiden Joko Widodo melarang penjualan rokok eceran. Aturan ini diketahui tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

Larangan penjualan rokok eceran ini masuk dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi kesehatan. Aturan ini sendiri dibentuk berdasarkan Pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

Kebijakan ini memang secara teknis tak bisa dilepaskan kaitannya dengan sektor kesehatan, karena berkaitan dengan salah satu upaya untuk bagaimana caranya agar bisa menjamin kesehatan masyarakat. Aturan pelarangan penjualan rokok eceran ini pun direspon dengan baik oleh Kementerian Kesehatan RI.

Disampaikan dr. Siti Nadia Tarmizi, M,Epid, Kepala Biro dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan aturan tersebut selaras dengan menekan angka perokok pada kelompok remaja berusia 10 sampai 18 tahun yang angkanya terus naik.

"Upaya pengendalian zat tembakau melibatkan lintas sektor, seperti pelarangan rokok batangan (rokok eceran) ini," kata Siti Nadia pada awak media secara daring, Selasa (27/12/2022).

Ia mengungkapkan, saat ini kurang lebih 71 persen remaja Indonesia memang membeli rokok secara eceran.

"60 persen remaja tidak dilarang saat membeli rokok," tambahnya.

Data di lapangan juga menunjukkan bahwa 78 persen terdapat penjualan rokok di sekitar sekolah dan mencantumkan harga ketengan atau eceran.

Tak heran, seperti diungkap dr. Nadia angka prevalensi merokok pada remaja 10-18 tahun pun terus meningkat, terakhir di angka 9 persen dan diperkirakan bisa naik menjadi 15 persen pada 2024.

Selain larangan penjualan rokok eceran, upaya pengendalian zat tembakau juga dilakukan dengan memperbesar ukuran peringatan kesehatan bergambar pada kemasan rokok yang saat ini dengan rasio 40 persen. Ditambah dengan larangan iklan, sponsor, media luar, juga bagian dari kebijakan fiskal terkait kenaikan cukai rokok.

Sehingga diharapkan, dengan adanya aturan pelarangan penjualan rokok eceran, bisa secara efektif membantu menekan angka perokok remaja di Indonesia.

Disadur dari Okezone.com 

Presiden Jokowi Rokok Penjualan


Loading...