Polres Kuningan Sita Ratusan Botol Miras dan Amankan 84 Pelaku

Polres Kuningan Sita Ratusan Botol Miras dan Amankan 84 Pelaku
Editor: Malda Hot News —Jumat, 23 Desember 2022 09:12 WIB

Terasjabar.id - Operasi penyakit masyarakat (Pekat) di wilayah Polres Kuningan selama 10 hari, berhasil menyita 870 botol minuman keras berbagai merk hingga 385 liter tuak.


Hal itu disampaikan Kapolres Kuningan, AKBP Dhany Aryanda didampingi Kasat Reskrim AKP M Hafid Firmansyah dalam keterangan persnya di Mapolres Jl. RE. Martadinata Ancaran, Kamis (22/12/2022), Operasi pekat ini kata Kapolres, bertujuan untuk menciptakan kondisi aman mjelang libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

Gambar
Selain menyita 'miras', pihaknya melakukan 65 kegiatan dan berhasil mengamankan 84 pelaku. Diantaranya 4 orang pelaku yang menjadi target operasi, sedangkan 80 orang bukan target operasi.


Keempat pelaku TO ini antara lain, kasus kejahatan jalanan, premanisme, prostitusi online, dan pelaku miras ilegal. Sedangkan 80 pelaku non TO di antaranya kasus penjualan miras ilegal, pungli, parkir liar, pelaku prostitusi, kekerasan seksual, curanmor, narkotika jenis ganja hingga pencurian.

Gambar
Disamping kasus tersebut, pihaknya juga mengamankan seorang pengedar obat-obatan keras terbatas tak berizin dan pelaku kepemilikan senjata tajam atau pengrusakan.


“Sebagai tindak lanjut kita memproses sejumlah pengungkapan dengan 1 tipiring, 10 penyidikan, dan 73 kasus dilakukan pembinaan,” ungkapnya lagi.


Selama operasi pekat, lanjutnya Dhany, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 647 botol minuman keras berbagai merk, 223 botol minuman keras jenis ciu, dan miras oplosan jenis tuak sebanyak 6,5 jerigen dan 32 liter (total 385 liter tuak). Sementara barang bukti dari kejahhatan jalanan diamankan 4 unit motor, 6 buah mata kunci letter T, dan 1 alat magnet untuk membuka lubang kunci.

Gambar
“Sementara barang bukti dari kejahatan narkoba yakni 27,82 gram ganja kering, 25 biji ganja, serta 14 benih tumbuhan ganja. Adapula 32 butir obat trihex, 5 butir obat tramadol, dan uang tunai hasil penjualan Rp 325 ribu,” imbuhnya.


Petugas juga menyita uang tunai hasil kejahatan senilai Rp 10 juta beserta 1 buah brankas kecil. Termasuk barang bukti 1 buah golok dan 1 piringan rem modifikasi hingga mirip pisau, pungkasnya.
(H Aboy/H Wawan Jr)

Kuningan Polres Miras Minuman Keras AKP Hafid Firmansyah RE Martadinata Ancaran


Loading...