Pembayaran Ganti Rugi Tanah Terdampak JLTS Ada Warga yang Menolak

Pembayaran Ganti Rugi Tanah Terdampak JLTS Ada Warga yang Menolak
Editor: Malda Teras Kuningan —Sabtu, 17 Desember 2022 09:31 WIB

Terasjabar.id - Kuningan |  Pembayaran ganti rugi atas dasar hasil musyawarah sebanyak 144 bidang tanah yang berlokasi di desa Windujanten, akan langsung di bayarkan bank BJB. Selanjutnya desa Cibinuang dan desa Citanggtu pada angggaran 2023. Semoga realisasinya dapat berjalan dengan lancar. Hal ini disampaikan kepala BPN Surahman ST, MH, Jumat (18/12/2022).


Bupati kuningan H. Acep purnama SH MH dalam kata sambutanya mengucapkan, terimakasih kepada para pemilik tanah yang bersedia membantu pemerintah dengan bersedia menjual tanahnya untuk mendukung program pemerintah untuk kemajuan kabupaten kuningan. Semoga pembangunan jalan lingkar timur selatan berjalan lancar.

Gambar

(FOTO: Ini bidang tanah seluas 35,5 bata di tepi jalan raya desa Windujanten milik Hj. Heti. Lokasinya sebelah timur kantor Koramil Kadugede)

Jalan lingkar timur selatan merupakan jalan yang akan dibangun dengan panjang 9,5 km dan memerlukan luas tanah 5,2 hektar, terangnya.

Gambar

Bupati Acep berharap dengan adanya jalan ini harga tanah sekitarnya akan meningkat dan pertumbuhan ekonomi dimulai dengan adanya warung kopi atau warung nasi di sepanjang jalan baru ini dapat membantu perekonomian masyarakat yang tanahnya terdampak jalan lingkar timur selatan, Imbuhnya.


Sementara itu, Hj. Heti Permanasari salah seorang pemilik tanah seluas 35, 5 bata di desa Windujanten, berlokasi di sebelah timur kantor Koramil Kadugede, menyatakan rasa keberatan atas ganti rugi dengan besaran Rp 9,5 juta per-bata. Pasalnya belum ada kesepakatan antara pemilik dengan pihak pemerintah melalui Tim/BPN.

Gambar
Sebelumnya harga ganti rugi tersebut, tutur Hj Heti sudah ditetapkan sebesar Rp 16,7 juta/per-bata dari pengajuan sebesar Rp 20 juta/per-bata.
Namun tiba-tiba ketika mau ada realisasi pencairan ganti rugi hanya dihargai Rp 9,5 juta/per-bata.
Saya komplain dan menolak pembayaran ganti rugi itu, tegasnya.

Gambar
Pokoknya saya minta ganti rugi itu harus sesuai kesepakatan dan penetapan awal. Terlebih lokasi tanah tersebut berada di ditepi jalan raya provinsi. Ditambah lagi sebelum ada rencana jalan lingkar timur selatan, tanah saya dilakukan pengurugan dengan biaya yang tidak sedikit, tuturnya.

(H. Aboy)

Kuningan Ganti Rugi Tanah Cibinuang Citanggtu Musyawarah BPN Surahman BJB Windjanten Viral


Loading...