272 Pejabat Fungsional Dilantik Bupati Kuningan

272 Pejabat Fungsional Dilantik Bupati Kuningan
Editor: Malda Teras Kuningan —Jumat, 16 Desember 2022 10:23 WIB

Terasjabar.id - Kuningan | Merujuk kepada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Pejabat Fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan yang maha esa.

Bupati Kuningan H. Acep Purnama, SH., MH melaksanakan kegiatan pelantikan Jabatan Fungsional di Gedung Graha Sejati BKPSDM Kabupaten Kuningan Jalan Desa Cikaso Kecamatan Kramatmulya Kuningan. Kamis 15/12/2022

Pelantikan tersebut terdiri dari 53 orang Pengangkatan pertama kali kedalam Jabatan Fungsional, 214 orang Kenaikan jabatan fungsional dan 5 orang Pengangkatan melalui perpindahan.

Dalam sambutannya Bupati Kuningan mengucapkan selamat terhadap ASN yang dilantik pada hari ini, menurutnya jabatan fungsional merupakan jabatan yang strategis karena jabatan ini melekat pada profesi, bersifat mandiri dan terukur dengan melakukan penghitungan dan akumulasi .

Lanjut Bupati Kuningan mengatakan bahwa kenaikan jabatan pada jabatan fungsional tidak tergantung pada masa kerja tapi menitik beratkan pada angka kredit yang dikumpulkan.

Bupati berpesan jadikanlah pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini sebagai momentum perubahan kinerja ke arah yang lebih baik, bekerjalah dengan sungguh-sungguh dan senantiasa mengedepankan integritas dan tanggung jawab serta menjunjung tinggi etika sebagai PNS dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan. Imbuhnya.

(H. Aboy)

Pejabat Bupati Kuningan Pegawai Negeri Sipil Jabatan Fungsional Gedung Graha BKPSDM


Loading...