Hukum Makan Minum Setelah Wudhu, Bikin Batal atau Tidak ??

Hukum Makan Minum Setelah Wudhu, Bikin Batal atau Tidak ??
Ilustrasi Wudhu (Detik.com : Google)
Editor: Epenz Life Style —Kamis, 15 Desember 2022 15:21 WIB

Terasjabar.id -- HUKUM makan minum setelah wudhu sangat penting diketahui setiap Muslim. Apakah bikin batal atau tidak? Berikut ini penjelasannya berdasarkan dalil-dalil sahih.

Kaum Muslimin melakukan wudhu sebelum menunaikan ibadah sholat. Wudhu adalah salah satu cara menyucikan anggota tubuh dengan air. Berwudhu bisa pula menggunakan debu yang disebut dengan tayamum.

Para ulama memiliki beberapa pendapat terkait hukum makan minum setelah wudhu. Ada hadits yang memerintahkan untuk berwudhu karena makan makanan yang dimasak dipahami sebagai perintah anjuran. Sehingga makan makanan yang dimasak memang tidak membatalkan wudhu, namun dianjurkan untuk wudhu (Fiqh Sunah, Sayid Sabiq, 1/59).


Namun ada juga yang memahami bahwa hadits Jabir menjadi nasikh (menghapus hukum), yakni hadits yang memerintahkan wudhu karena makan makanan yang dimasak.

Khusus untuk daging unta, seseorang bisa batal wudhunya jika dia makan. Dari Jabir bin Samurah radhiallahu’anhu, dia berkata:

أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: أَأَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ الْغَنَمِ؟ قَالَ: «إِنْ شِئْتَ فَتَوَضَّأْ، وَإِنْ شِئْتَ فَلاَ تَوَضَّأْ»، قَالَ: أَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ الإِبِلِ؟ قَالَ: «نَعَمْ، فَتَوَضَّأْ مِنْ لُحُومِ الإِبِلِ

Artinya: "Ada seorang yang bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam: Apakah saya wajib wudhu jika makan daging kambing? Nabi menjawab: Jika engkau mau, silakan berwudhu, jika tidak juga tidak mengapa. Orang tadi bertanya lagi: Apakah saya wajib wudhu jika makan daging unta? Nabi menjawab: Iya, berwudhulah jika makan daging unta." (HR Muslim nomor 360)

Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan:

الأكل والشرب لا ينقض الوضوء بعد الوضوء الأكل والشرب إلا إذا كان فيه لحم إبل، إذا كان فيه لحم إبل فلحم الإبل ينقض الوضوء، لحم الجمل الإبل، وأما لحم الغنم ولحم البقر، لحم الصيد لا ينقض الضوء، لكن لحم الإبل خاصة

Artinya: "Makan dan minum bukanlah pembatal wudhu, kecuali jika makan daging unta. Jika yang dimakan adalah daging unta, maka memang daging unta itu membatalkan wudhu. Adapun daging kambing, daging sapi, daging hewan buruan, ini semua tidak membatalkan wudhu. Khusus daging unta."

Selain mengenai daging unta, terdapat juga hadits dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

تَوَضَّؤوا مِمَّا مَسَّتِ النَّارُ

Artinya: "Berwudhulah jika memakan makanan yang dibakar dengan api." (HR Muslim nomor 352) 

Dalam hadits dari Jabir bin Abdillah Radhiyallahu ‘anhuma:

قَرَّبْتُ لِلنَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- خُبْزًا وَلَحْمًا فَأَكَلَ ثُمَّ دَعَا بِوَضُوءٍ فَتَوَضَّأَ بِهِ ثُمَّ صَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ دَعَا بِفَضْلِ طَعَامِهِ فَأَكَلَ ثُمَّ قَامَ إِلَى الصَّلاَةِ وَلَمْ يَتَوَضَّأْ

Artinya: "Saya pernah menghidangkan untuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sepotong roti dan daging, lalu beliau memakannya. Kemudian beliau minta dibawakan air, lalu beliau wudhu dan Sholat Dzuhur. Kemudian beliau meminta dibawakan sisa makanannya tadi, lalu beliau memakannya, kemudian beliau sholat (sunnah) tanpa berwudhu." (HR Abu Daud nomor 191 dan dishahihkan Syekh Al Albani)

Meskipun makan dan minum tidak membatalkan wudhu, dianjurkan berkumur-kumur setelah makan atau minum yang memiliki rasa. Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan:


المضمضة مستحبة من آثار الطعام ، ولا يضر بقاء شيء من ذلك في أسنانك بحكم الصلاة ، لكن إذا كان المأكول من لحم الإبل فلا بد من الوضوء قبل الصلاة ؛ لأن لحم الإبل ينقض الوضوء

Artinya: "Berkumur-kumur itu dianjurkan untuk membersihkan sisa-sisa makanan. Jika ada sisa makanan di mulut di sela-sela gigi, ini tidak membahayakan keabsahan sholatnya. Namun jika yang dimakan adalah daging unta, maka wajib berwudhu sebelum sholat. Karena makan daging unta itu membatalkan wudhu." (Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu Baz, 29/52)

Wallahu a'lam bisshawab


Disadur dari Okezone.com 

Hukum Makan Minum Wudhu Islam


Loading...