Dr. Wahyu: Beberapa jenis cyber crime diantaranya Defacing dan Phising

Dr. Wahyu: Beberapa jenis cyber crime diantaranya Defacing dan Phising
Editor: Malda Teras Kuningan —Selasa, 6 Desember 2022 09:35 WIB

Terasjabar.id - Kuningan| Pondok Pesantren Raudlatut Thalibin Desa Lengkong, Kecamatan Garawangi menggelar Forum Bahtsul Masail dalam rangka Haul ke-17 Al-Magfurlah KH. Syarifudin, dengan merumuskan beberapa hal terkait, apakah pencurian data oleh hacker disebut sariqah dalam fiqih, dan Bagaimana pandangan fiqih terkait membongkar data-data privasi, Minggu Malam (4/12/2022). Hadir para Mushoheh, Muharrir, Delegasi dan Moderator.

Bahtsul Masail ini dengan menghadirkan Narasumber Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kuningan, Dr. Wahyu Hidayah, M.Si dengan pembahasan Kejahatan Siber (Cyber Crime), Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Ia menjelaskan Cyber Crime merupakan kejahatan digital atau yang disebut kejahatan dunia maya dengan istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan.

Dr. Wahyu menyebutkan ada beberapa jenis cyber crime, diantaranya Defacing yang merupakan kegiatan mengubah halaman situs/website pihak lain. Tindakan defacing ada yang semata-mata iseng, unjuk kebolehan, pamer kemampuan membuat program, tapi ada juga yang jahat, untuk mencuri data dan dijual kepada pihak lain, Phising adalah kegiatan memancing pemakai komputer di internet (user) agar mau memberikan informasi data diri pemakai (username) dan kata sandinya(password) pada suatu website yang sudah di-deface.

“Spamming adalah pengiriman berita atau iklan lewat surat elektronik (e-mail) yang tak dikehendaki. Malware adalah program komputer yang mencari kelemahan dari suatu software. Umumnya malware diciptakan untuk membobol atau merusak suatu software atau operating system, Carding yaitu berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain,”jelasnya.

Gambar

Secara garis besar Dr. Wahyu menerangkan, bahwa pencurian dan penggunaan data diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022, tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) dalam pasal 65 dan 66 yang mencakup, Pertama, larangan memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi.

Salah satu Mushohih yang juga Ketua Komisi Fatwa MUI Kabupaten Kuningan, Dr. KH. Aang Asy’ari, Lc, M.Si menyimpulkan bahwa Hacking merupakan tindakan membobol data pribadi yang dilakukan lewat media digital oleh seorang cyber crime. Ditilik dari modus operandinya, hacker bisa dikategorikan kejahatan sariqah dan bisa juga dikategorikan ghasab tergantung dari modus operandinya dalam membobol data. Kedua-duanya diharamkan dalam Islam.

Sementara itu, KH. M. Zuhur Asyari mengatakan, Bahtsul Masail merupakan salah satu forum diskusi keagamaan untuk merespon dan memberikan solusi atas problematika aktual yang muncul dalam kehidupan masyarakat, salah satunya saat ini tentang Cyber Crime.

Hasil akhir Bahtsul Masail ini, secara resmi disampaikan KH. M. Zuhur Asyari, apakah pencurian data oleh hacker disebut sariqah dalam fiqih ? Jawabannya termasuk sariqah dengan beberapa pertimbangan menurut keterangan ahli itu dilakukan secara diam-diam (Khufyah), sistem pengamanan dalam sosial media/internet itu termasuk Fi Hirzi Mitslihi, dan keterangan tadi tidak mengambil barang apapun kalau sudah membobol sistem pengamanan maka sudah termasuk kategori sariqah.

Ia menyebutkan Mushoheh diantaranya KH. Abdul Muhith, KH. Didin Mishbahuddin, KH. Ahmad Saefulloh, KH. Aang Amshori, KH. Nur Rohmat, K. Muh. Hidayat, K. Ahmad Ishlahuddin. Sementara, Muharrir yaitu K. Ahmad Fauzan, KH. Muh. Hilman, KH. Abdurrohim, K. Jamaluddin, K. Asep Awwaluddin, Ust. Ahmad Dimyati dan Ust. Sulthon, Moderator Ust. Hidayatillah, Notulen Ust. M. Idrus, Muh. Irfan dan 33 Delegasi.

“Alhamdulillah pelaksanaan kegiatan yang dihadiri Mushoheh, Muharrir, Moderator, Notulen, Narasumber, dan Delegasi menghasilkan Bahtsul Masail. Kegiatan ini berlangsung interaktif dengan adanya ruang untuk bertanya dan berpendapat, sekaligus sebagai literasi digital dari Diskominfo,” Imbuhnya.

(H. Aboy)

Ponpes Dr Wahyu Desa Lengkong Garawangi Kuningan Hacker Viral UU ITE


Loading...