DPR Akan Sahkan RKUHP Besok, Bab Tentang Perkosaan Diperluas, Lakukan Anal dan Oral Seks Terancam 12 Tahun Penjara !

DPR Akan Sahkan RKUHP Besok, Bab Tentang Perkosaan Diperluas, Lakukan Anal dan Oral Seks Terancam 12 Tahun Penjara !
Merdeka.com
Editor: Malda Hot News —Senin, 5 Desember 2022 10:50 WIB

Terasjabar.id - DPR Akan Sahkan RKUHP Besok, Bab Tentang Perkosaan Diperluas, Lakukan Anal dan Oral Seks Terancam 12 Tahun Penjara ! 

DPR akan mengesahkan RKUHP dalam Rapat Paripurna, Selasa (6/12) esok. Sejumlah pasal baru muncul dalam RKUHP yang telah digagas sejak tahun 1960-an itu.
Salah satu yang baru di RKUHP adalah perluasan definisi perkosaan. Dalam KUHP sekarang, pemerkosaan adalah paksaan pria memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin perempuan yang bukan istrinya. Nah, di RKUHP definisi ini diperluas yaitu di Bab Perkosaan.

Berikut perluasan perbuatan yang dimasukkan delik perkosaan dengan ancaman 12 tahun penjara, yang dikutip dari Pasal 473 RKUHP versi 30 November sebagaimana dikutip detikcom, Senin (5/12/2022):


1. Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya.
2. persetubuhan dengan seseorang dengan persetujuannya, karena orang tersebut percaya bahwa orang itu merupakan suami/istrinya yang sah;
3. persetubuhan dengan Anak;
4. persetubuhan dengan seseorang, padahal diketahui bahwa orang lain tersebut dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya; atau
5. persetubuhan dengan penyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual dengan memberi atau menjanjikan uang atau Barang, menyalahgunakan wibawa yang timbul dari hubungan keadaan, atau dengan penyesatan menggerakannya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan dengannya, padahal tentang keadaan disabilitas itu diketahui.
6. memasukkan alat kelamin ke dalam anus atau mulut orang lain;
7. memasukkan alat kelamin orang lain ke dalam anus atau mulutnya sendiri; atau
8. memasukkan bagian tubuhnya yang bukan alat kelamin atau suatu benda ke dalam alat kelamin atau anus orang lain.


Ancaman diperberat bila korban anak, minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, bila perbuatan di atas dilakukan suami-istri, maka tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan korban.

Baca artikel detiknews, "Disahkan Esok: RKUHP Luaskan Arti Perkosaan, Oral Seks Dibui 12 Tahun" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-6442996/disahkan-esok-rkuhp-luaskan-arti-perkosaan-oral-seks-dibui-12-tahun.

RKUHP Oral Seks Viral Perkosaan bab Perkosaan Pemerkosaan Alat Kelamin Anus


Loading...