Mahardika: Hukum Harus Ditegakkan dan Memberikan Sanksi Kepada Para Pelaku.
Terasjabar.id - Kuningan | Kekerasan dalam bentuk apapun tidak dibenarkan norma agama dan peraturan perundang-undangan juga sangat jelas melarangnya. Hukum harus ditegakkan dan memberikan sanksi kepada para pelaku. Hal ini dikatakan Kabag Hukum Mahardika Rahman SH MM. Saat diwawancarai di ruang kerjanya. Selasa. 22/11/2022
Mahardika Rahman Menjelaskan Terkait kekerasan yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Ikhlas Jambar Kuningan, Pemerintah Daerah Kuningan mengapresiasi dikeluarkannya Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 tanggal 5 Oktober 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementrian Agama termasuk juga wilayah penerapan aturan ini mencakup di Pondok Pesantren.
Dengan terbitnya Peraturan ini juga harus diikuti oleh Petunjuk teknis atau Surat Edaran sehingga bisa diterapkan di daerah, namun bagaimana dengan kekerasan fisik yang dilakukan oleh oknum santri senior terhadap santri junior? Kita harus melihat aturan yang lebih tinggi untuk menghukum oknum tersebut artinya pelaku harus dikenakan pasal mengenai Kekerasan yang ada di KUHP.
Mahardika berharap semua lembaga pendidikan agama dan keagamaan serta instansi terkait harus dapat melakukan langkah-langkah penyadaran dan pencegahan tindak pidana kekerasan sejak dini, seperti penyuluhan hukum dan edukasi kepada semua pihak, pengasuh dan pengelola pondok pesantren serta meningkatkan pengawasan dan pembinaan agar tindak pidana kekerasan tidak terulang lagi. Imbuhnya.
(H. Aboy)
Mahardika Kuningan Kekerasan Sanksi Pelaku Viral UU Sidang Pondok Pesantren Al Ikhlas Jambar Kuningan