Ayah Tiri Cabuli Anak Dibawah Umur

Terasjabar.id - Kuningan | Sudah berulang kali warga Kecamatan Cigugur berinisial DS (39) mencabuli anak tirinya yang kini berusia 14 tahun. Atas perbuatan bejatnya itu, DS kini diringkus polisi. Korban diketahui sudah mendapat perlakuan bejat pelaku sejak duduk di kelas 6 SD.
AKBP Dhany Aryanda melalui Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP M. Hafid Firmansyah menerangkan, Korban persetubuhan anak di bawah umur ini adalah anak tirinya pelaku. Pengakuan korban sudah dilakukan sejak korban kelas 6 SD hingga sekarang kelas 9 SMP. terang Kapolres Kuningan kepada awak media, Kamis (17/11/2022).
Hafid menjelaskan, awal mula kasus ini terungkap, saat itu korban kedatangan bibinya di rumah. Tiba-tiba bibi korban merasa curiga dengan pakaian yang dikenakan oleh korban.
“Kejadian sendiri sudah berulang kali di rumah pelaku. Tapi tidak diketahui oleh ibu kandung korban,” jelas Hafid.
Karena bibinya curiga dari celana dalam yang dipakai korban sudah melorot ke bawah. Kemudian bibi korban menceritakan kejadian itu kepada ibu kandung korban, agar meminta penjelasan dari korban apakah ayah tirinya sudah melakukan perbuatan intim kepada korban atau belum.
"Saat korban didesak pertanyaan oleh ibu kandungnya, akhirnya mengakui jika ayah tiri korban telah melakukan perbuatan cabul. Atas kejadian itu, keluarga korban akhirnya melaporkan aksi kejahatan tersebut kepada pihak kepolisian," terang Hafid.
Atas perbuatan pelaku, petugas menjerat dengan pasal 81 ayat (1) dan (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(H. Aboy)
Cigugur Kuningan Pencabulan Anak Tiri SMP Viral Kapolres Kunignan AKP Hafid Firmansyah