Pelaku Penusukan Anak 12 Tahun di Cimahi Berhasil Diamankan di Cicendo Kota Bandung

Pelaku Penusukan Anak 12 Tahun di Cimahi Berhasil Diamankan di Cicendo Kota Bandung
Rizaldi Nugraha Gumilar yang berhasil ditangkap oleh Polda Jawa Barat karena telah membunuh anak berusia 12 tahun di Cimahi (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Editor: Malda Teras Cimahi —Senin, 24 Oktober 2022 09:03 WIB

Terasjabar.id - Pada Minggu (23/10/2022) Polisi berhasil merilis ciri-ciri dan wajah dari pelaku pembunuhan bocah 12 tahun di Cimahi yang baru pulang dari mengaji. Polda Jawa Barat berhasil menangkap pelaku pembunuhan. 

"Benar (sudah tertangkap)," ucap Kombes Pol Ibrahim Tompo selaku Kabid Humas Polda Jawa Barat, pada Minggu (23/10).

Ibrahim menjelaskan jika pelaku berhasil ditangkap pada hari Minggu, di kawasan Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat. Saat ini pelaku sudah dibawa ke Polres Cimahi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. 

Tersangka pelaku merupakan  (22), diketahui Rizaldi merupakan warga Kecamatan Andir, Kota Bandung. Polisi berhasil menangkap pelaku pada Minggu siang setelah tidak lama pihaknya merilis wajah dan ciri-ciri dari Rizaldi. 

Adapun motif dari pembunuhan PS (12) yaitu, saat korban baru pulang dari mengaji di masjid, PS yang saat itu hendak pulang dihampiri oleh pelaku dan meminta ponsel milik PS. 

PS tidak memberikan ponselnya kepada Rizaldi lantaran korban memang tidak membawa ponselnya. Lantas pelaku pun segera menusuk bagian belakang dari tubuh PS. 

Pelaku yang merasa melakukan kesalahan pun segera melarikan diri. Sedangkan korban berusaha berlari kearah rumahnya tetap naas korban ditemukan sudah tergeletak, dan segera dibawa ke rumah sakit. Tetapi di rumah sakit nyawa PS tidak tertolong, korban pun meninggal dunia. Dalam penangkapan pelaku polisi turut sudah menyita beberapa barang bukti. 

"Barang bukti yang kita sita adalah satu unit kendaraan roda dua Honda Beat, satu pasang sandal jepit, pakaian korban yang terdapat lubang yang diduga bekas tusukan benda tajam dan rekaman CCTV yang juga dilakukan pengembangan," ucap Ibrahim.

Dalam kasus pembunuhan ini, polisi akan menerapkan pasal pembunuhan berencana disertai delik pencurian dan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia. 

(Sumber:Suara.com) 

Cimahi Penusukan Cicendo Bandung Jawa Barat Polda Jawa Barat Tompo Kota bandung Andir Kebon Kopi


Loading...