Kapolri Umumkan Ada 6 Tersangka Penyebab Tragedi Maut di Kanjuruhan, Siapa Mereka ?

Kapolri Umumkan Ada 6 Tersangka Penyebab Tragedi Maut di Kanjuruhan, Siapa Mereka ?
DW
Editor: Malda Hot News —Jumat, 7 Oktober 2022 11:16 WIB

Terasjabar.id - Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan enam tersangka tragedi Stadion Kanjuruhan, tiga di antaranya adalah anggota Polri.

Sebanyak 3 polisi tersebut memiliki peran masing-masing hingga menjadi tersangka dalam tragedi Stadion Kanjuruhan.

Satu di antara tiga polisi yang menjadi tersangka tersebut mengetahui aturan FIFA soal gas air mata, namun diam saja.

"WS Kabag (Ops Polres Malang) mengetahui terkait adanya aturan FIFA mengenai larangan gas air mata. Tetapi, yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata," ungkap Kapolri dikutip dari PMJ News, Kamis (6/10/2022).

Selain WS, ada dua anggota Polri yang ditetapkan menjadi tersangka, yakni anggota Brimob Polda Jatim yang memerintah anggotanya menembakkan gas air mata.

"Saudara H, anggota Brimob Polda Jatim. Yang bersangkutan memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata," tutur Kapolri.

Tidak hanya H, Kasat Samapta Polres Malang, BS juga turut memerintahkan penembakan gas air mata di dalam Stadion Kanjuruhan dalam kerusuhan.

"Kasat Samapta Polres Malang BS memerintahkan anggota menembakkan gas air mata," tegas Kapolri.

Kapolri juga menyebutkan 3 tersangka lainnya yang bukan berasal dari kepolisian, yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Ahkmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Arema Suko Sutrisno.

Menurut Kapolri Direktur Utama PT LIB bertanggungjawab soal penunjukkan stadion.

"AHL yang bertanggung jawab terhadap tiap stadion untuk mempunyai sertifikat layak fungsi. Tapi saat menunjuk (Stadion Kanjuruhan), persyaratan belum dicukupi," terang Kapolri.

Adapun Ketua Panpel Arema FC, yakni Abdul Haris. Tersangka ketiganya adalah Security Officer Arema FC Suko Sutrisno.

Selain menjadi tersangka, Abdul Haris dan Suko Sutrisno mendapatkan sanksi dari Komdis PSSI berupa tidak diperbolehkan beraktivitas di lingkungan sepakbola seumur hidup.

Di kesempatan yang sama, Kapolri memastikan tim investigasi telah memeriksa sebanyak 48 saksi. Dari sejumlah tersebut antara lain, sebanyak 31 personel Polri.

Tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur terjadi saat tuan rumah Arema FC kalah dari tamunya, Persebaya Surabaya.

Usai pertandingan, beberapa penonton masuk lapangan dan diikuti ribuan penonton lainnya hingga terjadi ketegangan dengan aparat keamanan.

Gas air mata disebut-sebut sebagai penyebab banyaknya korban jiwa karena pintu keluar Stadion Kanjuruhan saat itu juga masih tertutup.

Ratusan orang dilaporkan meninggal dalam tragedi Stadion Kanjuruhan Malang.

(Sumber: Suara.com) 

Arema Kanjuruhan Persebaya Derby Jatim viral Surabaya BRI Liga 1 Jawa Timur Aremania pray for kanjuruhan Gas Air Mata Tersangka Polisi


Loading...