Lukas Enembe Tak Hadiri Pemeriksaan, KPK: Jika Ada Bukti dan Merasa Tak Bersalah, Tidak Perlu Takut

Lukas Enembe Tak Hadiri Pemeriksaan, KPK: Jika Ada Bukti dan Merasa Tak Bersalah, Tidak Perlu Takut
Detik.com
Editor: Malda Teras Viral —Rabu, 28 September 2022 11:07 WIB

Terasjabar.id - Gubernur Papua Lukas Enembe kembali tak hadiri panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya Lukas Enembe dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pada Senin (26/9/2022) kemarin.

Namun Gubernur Papua Lukas Enembe kembali tidak memenuhi panggilan KPK itu.

Kini KPK meminta kepada Gubernur Papua Lukas Enembe, untuk menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan untuk menjelaskan dirinya memang tidak bersalah.

“Pemeriksaan penyidikan ini adalah panggung dan juga kesempatan bagi Pak Lukas menjelaskan kalau memang merasa memiliki bukti bahwa yang bersangkutan memang tidak bersalah,” kata Komisioner KPK Nurul Ghufron dalam Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Selasa (27/9/2022).

“Kalau kemudian tidak digunakan kesempatan ini, ya mungkin lantas ada peradilan by the press, kemudian merasa diadili di media massa. Kami berharap, kita bernegara hukum maka kemudian agar tidak merasa diadili di media massa, silahkan datang ke KPK dan mari kita gunakan proses ini secara dewasa.”

Lukas Enembe, kata Ghufron, tidak perlu khawatir untuk menjalani pemeriksaan yang dijadwalkan oleh KPK.

Jika dalam kondisi tidak sehat, KPK tentu saja tidak akan melakukan pemeriksaan terhadap calon terperiksa.

“Sederhana saja, pada saat panggilan, kalau memang datang menghadap KPK, pasti pertanyaan pertama apakah Anda sedang sehat, kalau memang ternyata, o tidak saya sakit, tentu kami tidak akan melanjutkan pada pertanyaan-pertanyaan berikutnya,” ujar Ghufron.

“Nanti kemudian akan kami tunda sampai merasa sehatnya kapan, tapi hal-hal seperti ini tentu kemudian perlu dibuktikan secara obyektif bahwa sakitnya seperti apa.”

Dalam keterangannya, Ghufron juga menegaskan proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe tidak ada kaitannya dengan unsur politik.

“Tidak ada di KPK urusan politik, mau urusan politik, mau urusan bisnis, mau urusan asmara boleh saja itu disebutkan, tapi di hadapan KPK, KPK menggunakan kaca mata alat bukti,” kata Ghufron.

Diketahui, tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi APBD Provinsi Papua, Gubernur Papua Lukas Enembe telah mangkir dua kali dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun alasan Lukas Enembe tidak bisa penuhi panggilan dari lembaga antirasuah karena sedang sakit, sebagaimana disampaikan kuasa hukumnya Stefanus Roy Rening.

Deputi V Bidang Politik, Hukum, Keamanan dan HAM Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani mengatakan, KPK sudah memiliki mekanisme dalam pemeriksaan tersangka termasuk yang memiliki kepentingan medis.

Alasan kesehatan, kata dia, sebaiknya tidak dijadikan alasan untuk merintangi penegakan hukum.

“Urusan teknis terkait kepentingan medis, KPK sudah memiliki mekanismenya tersendiri yang pada pelaksanaannya tidak mengurangi hak-hak tersangka, sehingga urusan tersebut semestinya tidak secara sadar dan sengaja diperlakukan sebagai alasan yang dapat dipersepsikan merintangi upaya penegakan hukum,” kata Jaleswari, Selasa, (27/9/2022).

Menurutnya, sangat ironis seorang pejabat yang seharusnya memberikan contoh menghormati hukum, justru bertindak sebaliknya.

“Yang semestinya memberikan contoh dan komitmen tinggi dalam menghormati proses hukum yang tengah dihadapinya justru tidak memperlihatkan contoh dan komitmen tersebut secara maksimal,” katanya.

Ia menyebut, pernyataan Presiden Jokowi yang meminta semua pihak menghormati hukum merupakan refleksi terhadap dinamika yang terjadi sekarang ini.

Siapapun yang berpekara harus menghormati panggilan KPK.

“Pernyataan Presiden Joko Widodo pada Senin (26/9) lalu bila ditelaah lebih dalam sesungguhnya merupakan refleksi mendalam atas dinamika yang sedang berkembang saat ini terkait proses penegakan hukum yang tengah diupayakan oleh KPK,” pungkasnya.

Kasus Bisa Dihentikan

KPK memiliki tiga syarat untuk bisa menghentikan suatu perkara yang masuk dalam tahap penyidikan, termasuk kasus Lukas Enembe.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango memerinci, syarat pertama penyidik menghentikan proses hukum apabila tidak ditemukannya bukti yang cukup.

"Yang kedua bila kemudian penyidik mengeklaim kalau perkara ini bukan perkara pidana, ketiga kalau penyidikan itu dihentikan dengan didukung, misal tersangka meninggal dan sebagainya, kedaluwarsa perkaranya," ucap Nawawi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/9/2022).

Lembaga antirasuah itu juga menekankan tidak akan terpengaruh dengan celotehan pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening.

Pria berlatar belakang hakim itu menyampaikan meski Lukas Enembe bisa membuktikan memiliki tambang emas, hal itu tidak bisa menghentikan penyidikan.

Namun, KPK selama proses penyidikan akan mendengar setiap keterangan yang ada.

"Ada tidaknya soal yang bersangkutan memiliki tambang emas atau apa pun itu, silakan disampaikan di dalam pemberian keterangan di depan teman-teman penyidik," kata Nawawi.

Sebelumnya, Stefanus Roy Rening kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe menawarkan kepada KPK untuk menempuh restorative justice atau keadilan restoratif terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat kliennya.

"Mau diskusikan, kami cari restorative justice-nyalah, keadilan untuk semua baik untuk semua dan yang paling penting adalah bagaimana bangsa kita tegak berdiri mengawal pemberantasan korupsi di Indonesia," kata Stefanus Roy Rening saat mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/9/2022).

Tawaran restorative justice ini disampaikan mengingat kondisi kesehatan Lukas Enembe yang tidak memungkinkan untuk memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.

Tak Disukai

Mantan Panglima OPM Lambert Pekikir turut menyoroti soal dugaan kasus korupsi bernilai ratusan miliar rupiah yang dilakukan Lukas Enembe.

Ia merasa wilayah Papua saat ini sedang dipimpin oleh orang-orang yang kurang peduli pada kesejahteraan rakyatnya. Pemimpin yang ia maksudkan termasuk Gubernur Lukas Enembe.

"Maka sudah sepantasnya KPK memeriksa Gubernur Lukas Enembe atas dugaan kasus penyalahgunaan uang rakyat," kata Lambert Pekikir, Selasa (27/9/2022).

Menurutnya, tindakan tegas pemerintah terhadap Lukas Enembe dan para pejabat daerah Papua yang korup tidak akan berdampak terhadap munculnya gejolak di wilayah Papua secara keseluruhan.

“Saat ini hanya lingkungan keluarga Lukas Enembe saja yang membela Lukas. Masyarakat lainnya sedang menunggu, apakah Pemerintah bisa bertindak tegas terhadap Lukas Enembe, dan bagaimana Lukas Enembe dapat membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah,” tegas Lambert.

Lambert menjelaskan tentang perbedaan OPM murni dan OPM buatan.

Dimana, OPM murni, punya visi dan misi untuk memperjuangkan Papua merdeka. Agendanya berbeda dengan OPM buatan.

“Kalau ada OPM di markas-markas yang angkat senjata tembak orang hanya karena Gubernur, hanya karena seorang Bupati, itu OPM buatan dia, dia yang kasih makan, supaya bisa tantang negara to, karena dia punya pasukan,” ucap Lambert.

Karena itu, Lambert meminta agar Pemerintah bersikap tegas kepada Lukas Enembe. Kepada Lukas Enembe, Lambert mengimbau untuk patuh terhadap hukum terkait kasus yang dituduhkan kepadanya sebagai koruptor.

“Jika merasa tidak bersalah dan kondisi kesehatan sudah memungkinan, saya minta Lukas Enembe untuk menyerahkan diri untuk diperiksa oleh pihak berwajib. Kalau Enembe tidak bersalah, kita semua rakyat akan berdiri dan tuntut nama baiknya karena dituduh tanpa bukti," terangnya.

Ia menambahkan, selama ini Lukas Enembe selalu bicara, pidato kepada rakyat untuk menjadi warga negara yang baik.

“Pak Enembe kasih contoh, jadi warga negara yang baik itu seperti apa. Kalau tidak bersalah kenapa takut? Kalau takut berarti ada apa-apa. Pakai gerakan massa, lagi. Apakah itu contoh warga negara yang baik?” tanya Lambert.

Tidak hanya Lukas Enembe, lanjut Lambert, pejabat Papua lainnya harus diperiksa, mulai dari tingkat provinsi hingga distrik, bahkan sampai ke kepala kampung di seluruh Papua.

(*/ TribunPalu.com /Tribunnews.com )



Artikel ini telah tayang di TribunPalu.com dengan judul Lukas Enembe Tak Hadiri Pemeriksaan, KPK: Jika Ada Bukti dan Merasa Tak Bersalah, Tidak Perlu Takut, https://palu.tribunnews.com/2022/09/28/lukas-enembe-tak-hadiri-pemeriksaan-kpk-jika-punya-bukti-dan-merasa-tak-bersalah-tak-perlu-takut?page=all.

Lukas Enembe Viral PPATK Gubernur Papua Korupsi KPK Negara Papua Gubernur Lambert


Loading...