FAKTA-FAKTA Hasnaeni Moein 'Wanita Emas' yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Pura-pura Sakit !

FAKTA-FAKTA Hasnaeni Moein 'Wanita Emas' yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Pura-pura Sakit !
DEMOCRAZY News
Editor: Malda Hot News —Sabtu, 24 September 2022 10:08 WIB

Terasjabar.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Hasnaeni Moein atau yang dikenal dengan 'Wanita Emas' ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020, dalam kasus ini kerugian negara mencapai Rp2,5 triliun.

ikuti iNSTAGRAM kami :






View this post on Instagram

A post shared by Teras Jabar (@terasjabar.id)


Berikut sejumlah fakta Husnaeni 'Wanita Emas' Terjerat Kasus Korupsi:

1. Dijemput Paksa Penyidik Kejagung

Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan, pihaknya menjemput paksa Hasnaeni untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dana di lingkungan PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020.

"Ya, alias wanita emas. Secara umum kita kenakan pasal 2 pasal 3 UU anti-korupsi dugaan tindak pidana korupsi," ujar Kuntadi kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (22/9/2022).

Saat ini, Ketua Umum Partai Republik Satu, ini dibawa tempat penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Selain itu, Kejagung juga menahan tersangka seorang pensiunan karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast bernama Kristadi Juli Hardjanto (KJ).

"Tersangka H kita tahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, sedangkan Tersangka KJ di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jaksel untuk 20 hari ke depan," tutup Kuntadi.

2. Tangan Diborgol, Hasnaeni 'Wanita Emas' Teriak Histeris

Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung Kuntadi merespon kondisi Hasnaeni yang teriak histeris saat digelandang ke mobil tahanan dengan memakai rompi pink tersangka, sempat didorong dengan kursi roda dengan tangan terborgol.

"Kesimpulan yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan bisa dihadirkan di kejaksaan dan pada hari ini kita jemput dari RS untuk diajukan ke kejaksaan untuk menjalani proses selanjutnya," kata Kuntadi kepada wartawan saat jumpa pers, Kamis (22/9/2022).

Kuntadi menyebut bahwa sosok 'Wanita Emas' itu ternyata memang sudah beberapa kali berperilaku tidak kooperatif termasuk dengan upaya mengelabui penyidik.

"Yang bersangkutan sudah beberapa kali sudah dilakukan pemanggilan artinya tidak kooperatif. Oleh karena itu dari penyidik melakukan penjemputan pada yang bersangkutan," terangnya.

3. Pura-Pura Sakit Minta Dirawat

Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung, Kuntadi mengatakan, Hasnaeni dalam kondisi sehat, usai yang bersangkutan semalam sebelum diperiksa mengeluh sakit dan meminta untuk menjalani rawat inap di rumah sakit. Dia datang ke rumah sakit untuk minta dirawat.

"Dia minta dirawat karena mengaku sedang sakit, atas dasar kondisi tersebut setelah kita konsultasikan dengan pihak manajemen dan dokter yang bersangkutan," kata Kuntadi.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan empat orang dan Hasnaeni sebagai tersangka ke lima dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 sampai dengan 2020.

4. Uang Korupsi Rp16,8 Miliar Malah Dipakai Beginian oleh Hasnaesni 'Wanita Emas'

Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi mengatakan Hasnaeni menerima uang Rp16,8 miliar diduga hasil korupsi perkara tersebut. Uang sebanyak itu digunakan Hasnaeni untuk memenuhi kepentingan pribadinya.

Kuntadi mengatakan, uang Rp16,8 miliar didapat Hasnaeni dari PT Waskita Beton Precast sebagai salah satu syarat untuk dapat mengerjakan proyek pekerjaan tol Semarang-Demak. Uang itu diserahkan melalui sebuah invoice (tagihan fiktif).

Tonton juga :

"PT WBP (Waskita Beton Precast) menyanggupi syarat tersebut dan selanjutnya oleh tersangka KJ (Kristiadi Juli) selaku General Manager PT WBP dibuatkan invoice pembayaran seolah-olah PT WBP membeli material pada PT MMM (Misi Mulia Metrical)," ujar Kuntadi kepada awak media, Kamis (22/9/2022)..

"Atas dasar tagihan fiktif dari PT MMM maka PT WBP menyerahkan uang senilai Rp16,844,363,402 yang belakang diketahui bahwa uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi (Hasnaeni)," tambahnya.

Menurutnya, temuan tersebut merupakan pengembangan dari kasus korupsi di PT Waskita Beton Precast senilai Rp2,5 triliun. Pihaknya juga sedang melakukan pengembangan kasus tersebut.

5. Dibui di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung

Petugas langsung membawa Hasnaeni ke Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk dilakukan penahanan. Saat dibawa, Ketua Umum Partai Republik Satu ini sempat berteriak histeris.

Sebelumnya ada ada empat orang tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Keempat tersangka di antaranya Direktur Operasi Waskita Beton periode 2016-2018 sekaligus Direktur Pemasaran Waskita Beton periode 2018-2020 berinisial AW Agus Wantoro.

Adapun tiga tersangka lainnya yakni AP selaku General Manager Pemasaran Waskita Beton 2016-2020, BP selaku staf Manager Pemasaran Area 1 Waskita Beton 2016-2019, dan A selaku pensiunan karyawan Waskita Beton.

AP merupakan inisial untuk Agus Prihatmono. Sementara BP dan A merujuk nama Benny Prastowo dan Anugriatno. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


(Sumber:Okezone.com)

Baca selengkapnya :

Kejagung Kejaksaaan Wanita Emas Hasnaeni Moein Kass korupsi


Loading...