Persaja Kabupaten Kuningan Resmi Laporkan Akun Youtube Tv Alvin Liem

Persaja Kabupaten Kuningan Resmi Laporkan Akun Youtube Tv Alvin Liem
Editor: Epenz Teras Kuningan —Kamis, 22 September 2022 09:50 WIB

Kuningan,Terasjabar.id - Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) Kejari Kuningan resmi mengambil langkah hukum terkait video viral akun youtube Quotient TV Alvin Liem berjudul " serial kejaksaan sarang mafia#oknum jaksa jaksel peras leasing modus pinjam pakai# yang diduga telah mendeskreditkan lembaga kejaksaan Republik Indonesia, dalam akun youtube tersebut secara lantang yang bersangkutan mengatakan,

ikuti INSTAGRAM kami ;






View this post on Instagram

A post shared by Teras Jabar (@terasjabar.id)


" kejaksaan sebagai sarang mafia , yang isinya sampah serta kotoran, pimpinannya banyak yang jorok jorok dan koruptif."

Kepala Kejari Kuningan Dudi Mulyakusumah, SH. MM. melalui kepala Kepala Seksi Intelijen Aryansa,SH yang dipampingi Ketua Persaja Kejaksaan Negeri Kuningan beserta Pengurus mengatakan, Pernyataan yang sungguh sangat mencederai institusi dan Pribadi Jaksa di seluruh indonesia termasuk persatuan jaksa pada Kejari Kuningan telah mengambil langkah hukum atas ijin & petunjuk pimpinan dengan membuat laporan resmi kepada Polres Kuningan guna menindaklanjuti video akun youtube seseorang Quotient TV Alvin Liem
Rabu 21/09/2022.

Tonton juga :

Lanjut Aryansah dengan disertai data dukungnya, mengingat atas beredarnya pernyataan dalam video dimaksud sangat meresahkan masyarakat khususnya Anggota / Para Jaksa dan Institusi di daerah karena dirasa tidak disampaikan melalui mekanisme yang bertentangan dengan hukum yang berlaku bahkan cenderung mengenerelisasi berujung kepada fitnah atas sebuah profesi. Ujarnya.

Aryansah berharap laporan ini disampaikan dalam rangka penegakan hukum sesuai dengan undang undang karena meskipun setiap warga negara dilindungi hak nya untuk menyampaikan pendapat di muka umum tapi tentunya harus diingat pula Negara kita sebagai Negara Demokrasi yang berlandaskan hukum tentunya penyampaian pendapat tetap didasarkan pada etika serta nilai nilai hukum. Imbuhnya. (H. Aboy)

Baca selengkapnya :

Persaja Kabupaten Kuningan Tv Alvin Liem Akun Youtube KOnten Kejaksaan Negeri Kuningan


Loading...