KETAHUI ! Dua Uang Rupiah ini Sudah Tidak Berlaku dan Ditarik BI

KETAHUI ! Dua Uang Rupiah ini Sudah Tidak Berlaku dan Ditarik BI
Liputan6.com
Editor: Malda Hot News —Sabtu, 10 September 2022 14:18 WIB

Terasjabar.id - Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik Uang Rupiah Khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1995 (URK TE 1995) dari peredaran, melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 24/15/PBI/2022, terhitung sejak 30 Agustus 2022.
"Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Kepala Departemen Komunikasi Direktur Eksekutif BI Erwin Haryono dalam siaran pers, Rabu (31/8/2022).

Ikuti INSTAGRAM Kami :







View this post on Instagram

A post shared by Teras Jabar (@terasjabar.id)



Berikut uang rupiah khusus yang dicabut dan ditarik dari peredaran:

- Uang Rupiah Khusus Seri Demokrasi Pecahan 300.000
- Uang Rupiah Khusus Seri Presiden Republik Indonesia Pecahan 850.000

Bagi masyarakat yang memiliki uang rupiah lama tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum terhitung sejak 30 Agustus 2022 sampai dengan 30 Agustus 2032, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.


uang rupiah
Uang Rupiah Ini Sudah Tak Berlaku Lagi Foto: Dok. Bank Indonesia


Penggantian atas Uang Rupiah Khusus Tahun Emisi 1995 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada URK dimaksud. Layanan penukaran juga dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI sesuai dengan jadwal operasional dan layanan publik BI.

Tonton Juga :



Penggantian atas URK dalam kondisi lusuh, catat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan Uang Rupiah, yaitu:

- Dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan,

- Dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian. BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran untuk tetap menjalankan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang telah ditetapkan Pemerintah.

Baca Juga :

(fdl/fdl)

Baca artikel detikfinance, "Jangan Lupa! 2 Uang Rupiah Ini Nggak Laku Lagi, Sudah Ditarik BI" selengkapnya https://finance.detik.com/moneter/d-6283343/jangan-lupa-2-uang-rupiah-ini-nggak-laku-lagi-sudah-ditarik-bi.


BI Bank Indonesia Uang Rupiah Direktur Eksekutif Erwin Haryono Siaran Pers


Loading...