TINGKATKAN PELAYANAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN, BKPSDMD KOTA CIMAHI SIAPKAN APLIKASI SISUKA

TINGKATKAN PELAYANAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN, BKPSDMD KOTA CIMAHI SIAPKAN APLIKASI SISUKA
Editor: Epenz Teras Cimahi —Sabtu, 27 Agustus 2022 10:45 WIB

Cimahi, Terasjabar.id -- Upaya untuk mewujudkan birokrasi yang efektif, efisien dan akuntabel, dalam percepatan transformasi manajemen kinerja Organisasi, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Pemerintah Daerah Kota Cimahi melalui Bidang Data, Kepangkatan dan Kesejahteraan, melakukan inovasi di bidang kepegawaian melalui aplikasi SISUKA (Sistem Informasi Surat Keputusan). Diseminasi dan publikasi aplikasi SISUKA dilaksanakan di Gedung Cimahi Technopark Kota Cimahi, Jumat (26/08).

Kepala BKPSDMD, Hery Zaini, mengungkapkan bahwa aplikasi SISUKA dirancang untuk mempermudah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi dalam melakukan usulan pembuatan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Cimahi.

Gambar

Mengawali paparannya, Hery menjelaskan prosedur pembuatan SK Wali Kota Cimahi. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah pada pasal 1 Angka 9 “Keputusan Kepala Daerah, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD adalah Penetapan yang bersifat konkrit, individual dan final ” dan sesuai Peraturan Wali Kota Cimahi Nomor 49 Tahun 2018 pasal 1 Angka 6 “ Keputusan Wali Kota adalah penetapan yang bersifat konkrit, individual dan final”, sehingga berdasarkan ketentuan tersebut sejak tahun 2018 seluruh Dokumen Surat Keputusan Wali Kota yang diproses di BKPSDMD Kota Cimahi merupakan surat keputusan yang berbentuk individual, sehingga PNS Golongan Ruang III/d ke bawah dimana SK Kenaikan Pangkatnya merupakan kewenangan Wali Kota Cimahi untuk menandatanganinya, sehingga Dokumen Keputusan Wali Kota terkait SK Kenaikan Pangkat PNS Golongan Ruang III/d ke bawah pada Pemerintah Kota Cimahi bukan merupakan SK yang berbentuk petikan melainkan SK-nya berbentuk individual yang dapat terdiri dari tiga atau empat lembar yang langsung ditandatangani oleh Wali Kota.

Berkenaan dengan kebijakan Surat Keputusan di bidang kepegawaian di Kota Cimahi yang bersifat individual, maka proses penyelesaian dokumen Surat Keputusan dilakukan dengan suatu tahapan dan waktu yang cukup panjang, yang dimulai dari membuat draft dokumen Surat Keputusan per individu PNS, yang dilakukan oleh pengelola Kepegawaian di BKPSDMD dilanjutkan dengan koreksi draft oleh lima stakeholder secara bertahap, yang dimulai di Bagian Hukum Setda Kota Cimahi, kemudian di Sekpri Asisten Pemerintahan, selanjutnya di Sekpri Asisten Administrasi Umum, di Sekpri Sekda dan terakhir di Sekpri Wali Kota. Setelah proses koreksi selesai pada semua tahapan tersebut, proses selanjutnya draft dokumen Surat Keputusan hasil koreksi tersebut dilakukan perbaikan oleh pengelola kepegawaian di BKPSDMD dan tahap selanjutnya dilakukan pencetakan dokumen Surat Keputusan oleh pengelola kepegawaian di BKPSDMD untuk selanjutnya diparaf oleh Kepala BKPSDMD, Kabag Hukum, Asisten Pemerintahan, Asisten Administrasi Umum, Sekretaris Daerah sebelum terakhir dilakukan penandatanganan oleh Wali Kota.

Hery tidak memungkiri masih adanya kendala dalam prosedur pengusulan SK Wali Kota, seperti data kepegawaian yang belum terdigitalisasi dan belum up to date, proses koreksi dokumen draft SK masih manual serta membutuhkan waktu yang cukup lama, aplikasi Sistem Layanan e-Dokumen Kepegawaian (SILEDOK) belum disosialisasikan kepada pengelola kepegawaian di Perangkat Daerah, dan tingginya frekuensi kegiatan Wali Kota, sehingga proses penandatangan dokumen SK seringkali terhambat. Hal tersebut menyebabkan pelayanan administrasi kepegawaian sering terlambat.

“Oleh karenanya dibutuhkan terobosan dan inovasi untuk mempercepat dan menyederhanakan proses penyelesaian Dokumen Keputusan Wali Kota. Terobonsan dan inovasi Aplikasi SISUKA digagas dan diinisiasi oleh Kepala Bidang Data, Kepangkatan dan Kesejahteraan Pegawai,” tutur Hery.

Untuk mewujudkan hal tersebut, BKPSDMD Kota Cimahi perlu melakukan pembenahan terutama di bidang database kepegawaian, “Kelengkapan data PNS untuk layanan kepegawaian akan didigitaliasi dalam bentuk PDF dan diperbaharui,” ungkap Hery.

Gambar

Dengan adanya aplikasi SISUKA, proses koreksi dan pemarafan dokumen surat keputusan oleh stakeholder eksternal dapat dilakukan dengan lebih cepat dan mudah karena dilakukan secara dalam jaringan (daring). Selain itu proses pembuatan SK dapat dimonitoring melalui WhatsApp.

Untuk mendapatkan layanan kepegawaian melalui aplikasi SISUKA, PNS dapat mengunggah dokumen persyaratan di website SILEDOK. SKPD kemudian mengusulkan nama dan daftar nominatif di aplikasi SISUKA. BKPSDMD akan memverifikasi dokumen persyaratan PNS untuk diajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). SK akan diproses setelah Pertimbangan Teknis (Pertek) BKN turun. Setelah dilakukan koreksi draft SK secara online melalui aplikasi SISUKA, SK siap untuk dicetak dan ditandatangani Wali Kota.

Hery berharap melalui aplikasi SISUKA, proses penyusunan SK Wali Kota dapat dilakukan dengan lebih cepat, mudah dan terukur sehingga dapat mewujudkan transformasi manajemen kinerja Lembaga. (Bidang IKPS/Dy)

BKPSDMD KOTA CIMAHI Aplikasi Sisuka PNS ADIMINISTRASI KEPEGAWAIAN SKPD


Loading...