Irjen Ferdy Sambo Dicopot Jabatan Karena Kasus Tewas Brigadir J

Irjen Ferdy Sambo Dicopot Jabatan Karena Kasus Tewas Brigadir J
GridOto.com
Editor: Malda Hot News —Jumat, 5 Agustus 2022 11:13 WIB

Terasjabar.id - Hanya sehari setelah tampil di hadapan publik, Irjen Ferdy Sambo langsung dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri. Ia dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri.

Sementara Jabatan Kadiv Propam Polri dipercayakan kepada Irjen Syahardiantono yang selama ini mengemban tugas sebagai Wakabareskrim Polri.

Saat ini Irjen Ferdy Sambo sedang menjalani proses pemeriksaan yang dilakukan langsung oleh Tim Khusus (Timsus) yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Selain Ferdy Sambo, 25 personal polisi lainnya juga ikut diperiksa karena tidak menjalankan tugas secara profesional dalam kasus Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat.

Irjen Ferdy Sambo dicopot dari jabatannya atas kasus kematian Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Jumat 8 Juli 2022.

Rupanya kasus Brigadir J menyeret sejumlah pejabat teras Mabes Polri. Mereka dicopot serentak oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Salah satu sosok yang juga dicopot adalah Brigjen Hendra Kurniawan, yang sebelumnya menjabat sebagai Karo Paminal Divpropam Polri.

Dilansir dari Kompas.com, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot sejumlah personel di lingkungan Polri, yang diduga tidak profesional dalam pengusutan kasus Brigadir J.

Mutasi itu tertuang dalam Surat Telegram (ST) bernomor ST: 1628/VIII/KEP/2022 tanggal 4 Agustus 2022.

"Dimutasi dalam status proses pemeriksaan oleh Irsus Timsus," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Kamis 4 Agustus 2022.

Untuk diketahui, buntut dari kasus kematian Brigadir J, adalah 15 anggota Polri telah dimutasi. Ini daftar nama anggota Polri yang ikut dimutasi.

1. Irjen Ferdy Sambo jabatan Kadiv Propam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri

2. Irjen Syahardiantono jabatan Wakabareskrim Polri diangkat sebagai Kadiv Propam Polri

3. Brigjen Hendra Kurniawan jabatan Karo Paminal Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri

4. Brigjen Anggoro Sukartono jabatan Karo Wabprof Divpropam Polri diangkat sebagai Karo Paminal Divpropam Polri

5. Kombes Agus Wijayanto jabatan Sesro Wabprof Divpropam Polri diangkat jabatan baru sebagai Karo Wabprof Divpropam Polri

6. Brigjen Benny Ali jabatan Karo Provos Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri

7. Kombes Gupuh Setiyono jabatan Kabag Yanduan Divpropam Polri diangkat sebagai jabatan baru Karo Provos Divpropam Polri

8. Kombes Denny Setia Nugraha Nasution jabatan Sesro Paminal Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri

9. Kombes Edgar Diponegoro jabatan Kabag Binpam Ropaminal Divpropam Polri diangkat sebagai Sesro Paminal Divpropam Polri

10. Kombes Agus Nur Patria jabatan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri

11. AKBP Arif Rachman Arifin jabatan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri

12. Kompol Baiquni Wibowo jabatan PS Kasubbag Riksa Bag Gak Etika Rowabprof Divpropam Polri dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri

13. Kompol Chuck Putranto jabatan PS Kasubbagaudit Bag Gak Etika Rowabprof Divpropam Polri dimutasi Pamen Yanma Polri

14. AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit jabatan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel Polda Metro Jaya sebagai Pamen Yanma Polri

15. AKP Rifaizal Samual jabatan Kanit I Satreskrim Polres Metro Jaksel Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pama Yanma Polri

"Apabila terbukti melakukan pelanggaran etika, akan diperiksa.

Tonton Juga :

Apabila terbukti pelanggaran pidana seperti Pak Kapolri sampaikan, akan diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," imbuh Dedi.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto juga mengatakan, saat ini 25 personel polisi yang diduga tidak profesional dalam menangani perkara kematian Brigadir J juga sedang diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Irsus).

Sebagian daripada 25 personel itu, kata Agus, juga sudah ditempatkan di tempat khusus.

Ia menegaskan, jika ada personel yang ditemukan melakukan pelanggaran pidana, baik itu menghalangi proses penyidikan dan menghilangkan barang bukti.

Atau menyembunyikan barang bukti sehingga menghambat proses penyidikan, maka yang bersangkutan akan dilakukan sidang etik.

“Rekomendasi daripada bapak Irwasum nanti akan kita jadikan dasar apakah perlu kita lakukan peningkatan status mereka menjadi bagian daripada para pelaku,” ucap Agus. (Sumber: PosKupang.com)

Baca Juga :


Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Ferdy Sambo Dicopot & 25 Polisi Diperiksa Gegara Tak Profesional Tangani Kasus Brigadir J, Ada Apa?, https://kupang.tribunnews.com/2022/08/05/ferdy-sambo-dicopot-25-polisi-diperiksa-gegara-tak-profesional-tangani-kasus-brigadir-j-ada-apa?page=all.

Irjen Ferdy Sambo Brigadir J Viral Propam Polri Jendra Listyo Sigit Prabowo


Loading...