FAKTA Terbaru Penembakan Brigadir J, Bharada E Tetap Lakukan Tembakan Meski Sudah Terjatuh

FAKTA Terbaru Penembakan Brigadir J,  Bharada E Tetap Lakukan Tembakan Meski Sudah Terjatuh
Tribun
Editor: Malda Hot News —Senin, 1 Agustus 2022 12:34 WIB

Terasjabar.id - Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, oknum yang diduga sebagai pelaku penembakan Brigadir J, membeberkan fakta yang bikin merinding.

Ajudan Irjen Ferdy Sambo itu mengungkapkan fakta tentang detik-detik terakhir saat ia menghabisi Brigadir J di Rumah Dinas Kadiv Propam di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran  Jakarta Selatan.

Putra Manado, Sulawesi Utara itu mengatakan, awalnya ia ditembak oleh Brigadir J atau Nofryansah Yosua Hutabarat. Mendapat serangan mendadak itu, ia pun mundur, mengambil senjata lalu membalas tembakan itu.






View this post on Instagram

A post shared by Teras Jabar (@terasjabar.id)

Bahkan ketika tembakannya membuat Brigadir J jatuh, ia tidak langsung berhenti. Ia bergegas mendekati tubuh korban dan dari jarak sangat dekat sekitar 2 meter, ia tetap melepaskan tembakan ke tubuh korban.

Cara itu, ungkap Bharada E, ia lakukan untuk memastikan bahwa Brigadir J sudah tidak berbahaya lagi bagi dirinya. "Dari jarak dekat saya masih tembak korban yang sudah jatuh terkapar," ujar Bharada E.

Ia membeberkan fakta itu ketika diperiksa oleh LPSK ( Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ). Keterangan ini pernah disampaikan juga saat diperiksa di Komnas HAM ( Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ).

Kesaksian itu dibuat oleh Bharada E sendiri. Keterangan ini pun masih didalami lagi oleh LPSK juga Komnas HAM.

Kepada LPSK, Bharada E menurutkan, saat itu ketika melihat seniornya jatuh terkapar, ia mulai mendekat. Jarak dengan korban hanya sekitar dua meter saja.

Dalam posisi tersebut, ia kembali melepaskan tembakan guna memastikan kalau korban memang tidak bisa melawan lagi.


Sementara itu, Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, mengatakan Bharada E menyampaikan kronologi tersebut versi dirinya sendiri. Keterangan itu juga sudah disampaikan saat diperiksa di kantor Komnas HAM, Selasa 26 Juli 2022.

Pada bagian lain, Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan, berdasarkan rekaman CCTV yang dibuka ulang Komnas HAM, tampak Bharada E tiba bersama rombongan lainnya dari Magelang, Jawa Tengah, di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo, Jumat 8 Juli 2022.

Setelah itu, Bharada E dan rombongan pergi menuju rumah dinas yang mereka tempati, untuk menjalani isolasi mandiri (isoman).

Setelah tiba di rumah dinas, Bharada E langsung naik ke kamarnya di lantai dua, dengan maksud untuk beristirahat.

"Dia (Bharada E) menjelaskan secara kronologis versi dia ya. Mereka (rombongan) setelah sampai di rumah pribadinya Pak Sambo ( di CCTV juga keliatan ), mereka kemudian menuju rumah dinas untuk isoman."

"Setelah itu, dia (Bharada E) naik ke atas, ke lantai dua, dia bilang masuk ke ruangan ADC (aide de camp atau ajudan), dia bersih-bersih, tidur. Tiba-tiba dia mendengarkan suara teriakan dari ibu P," terang Taufan dalam tayangan di YouTube metrotvnews, yang dikutip Tribunnews.com, Minggu 31 Juli 2022.

Taufan mengungkapkan, Bharada E bergegas turun ke lantai satu karena mendengar teriakan istri Irjen Ferdy Sambo yang memanggil namanya.

Tetapi, ketika turun, Bharada E melihat ada Brigadir J yang sudah ada di lantai I.

Ketika mencoba bertanya pada Brigadir J mengenai apa yang terjadi, Brigadir J justeru menjawabnya dengan tembakan. Saat itu, Bharada E ditembak oleh Brigadir J.

"Kemudian setelah mendengar teriakan yang memanggil namanya, dia turun, dia lihat saudara Brigadir J."

"Kemudian, dia bertanya dengan suara yang lebih kuat karena kaget (mendengar teriakan). 'Ada apa ini?'."

"Dia kemudian menyaksikan saudara Brigadir J mengarahkan senjata ke dia dan menembak," urai Taufan mengulangi kronologi yang disampaikan Bharada E.

Merasa terancam, Bharada E lantas memilih mundur ke kamar untuk mengambil senjatanya.

Setelah itu, ia pun melepaskan tembakan ke arah Brigadir J untuk melindungi diri.

"Nah, setelah beberapa tembakan dilepaskan oleh Brigadir J, dia ( Bharada E ) mundur, mengambil senjatanya, mengokang dan membalas tembakan itu," kata Taufan.

EKSEKUTOR - Bharada E diduga sebagai eksekutir Brigadir I. Keberadaannya yang misterius kini terkuak setelah nitizen membongkar jejak digital yang bersangkutan di akun instagram @r.lumiu.
EKSEKUTOR - Bharada E diduga sebagai eksekutir Brigadir I. Keberadaannya yang misterius kini terkuak setelah nitizen membongkar jejak digital yang bersangkutan di akun instagram @r.lumiu. (Tribunnews.com)

Setelah beberapa kali adu tembak, Bharada E akhirnya melumpuhkan Brigadir J hingga tersungkur.

Akan tetapi, Bharada E kembali melepaskan dua tembakan lagi ke tubuh Brigadir J walau pun seniornya itu sudah tak sadarkan diri.

Alasannya, kata Taufan, Bharada E ingin memastikan Brigadir J telah berhasil dilumpuhkan.

"Menurut dia, kena tembakannya. Setelah itu masih adu tembak lagi, sampai kemudian saudara Brigadir J ini tersungkur."

"Dia datang ke jarak lebih dekat, kira-kira satu, dua meter, lalu menembak dua kali lagi untuk memastikan orang yang menyerang dia ini betul-betul bisa dilumpuhkan."

"Itu kesaksian dia sebagai terduga pelaku penembakan," terang Taufan.

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, juga menyampaikan kronologi penembakan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo persis seperti pengakuan Bharada E pada Komnas HAM.

Menurut Ahmad, pemicu Bharada E menembak Brigadir J lantaran ingin melindungi diri dan istri Irjen Ferdy Sambo.

Istri Irjen Ferdy Sambo, kata Ahmad, sempat dilecehkan oleh Brigadir J ketika berada di kamar.

“Itu benar melakukan pelecehan dan menodongkan senjata dengan pistol ke kepala istri Kadiv Propam itu benar,” ujar Ramadhan, Senin 11 Juli 2022, dilansir Kompas.com.

“Setelah dengar teriakan, itu Bharada E itu dari atas, masih di atas itu bertanya, ‘Ada apa Bang?’ Tapi, langsung disambut dengan tembakan yang dilakukan oleh Brigadir J,” ungkap Ramadhan.

Sebelum Tewas, Brigadir J Sempat Bercanda

Pada Jumat 8 Juli 2022 ketika berada di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Brigadir J sempat bercanda dengan rekannya sesama ajudan sebelum tewas.

"Forum tertawa-tawa itu forum antara ADC (aide-de-camp/ajudan) ya, sebelum kematian, lokasinya di Jakarta," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, di hadapan awak media, Rabu 27 Juli 2022, dikutip Tribunnews.com dari tayangan siaran langsung TribunJakarta.com.

"Itu ngobrol nyantai begini dan tertawa-tawa, siapa yang tertawa? Termasuk J."

"Jadi kalau ini seolah-olah dibunuh dengan tertawa-tawa antara Magelang dan Jakarta sudah itu salah," ungkapnya.

Seorang sumber Kompas.com yang memiliki bukti perihal ini juga membenarkan Brigadir J masih bercengkerama hangat dengan ajudan lain dalam waktu yang cukup singkat sebelum jam kematiannya.

Kejadian soal tertawa-tawa ini, ucap sumber tersebut, terjadi di Jakarta, sebelum Brigadir J dan orang-orang Irjen Ferdy Sambo menuju rumah dinas.

Beberapa saat kemudian, peristiwa penembakan kemudian terjadi di rumah dinas itu.

Bisa Saja LPSK Tolak Permintaan Bharada E

Bharada E telah menjalani pemeriksaan psikologis di Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta Timur, Jumat 29 Juli 2022.

Ia meminta perlindungan dari LPSK dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus baku tembak di rumah singgah Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Pelita Harapan (UPH), Jamin Ginting, menilai tidak mudah untuk mendapat perlindugan dari LPSK karena ada syarat yang harus dipenuhi.

KOLASE - Bharada E, Brigadir J dan Irjen Pol Ferdy Sambo bersama istri. Misteri Bharada E kini berhasil diungkap nitizen dari jejak digital di akun instagram @r.lumiu.
KOLASE - Bharada E, Brigadir J dan Irjen Pol Ferdy Sambo bersama istri. Misteri Bharada E kini berhasil diungkap nitizen dari jejak digital di akun instagram @r.lumiu. (Tribunnews.com)

Pertama, harus dijelaskan pihak pemohon perlindungan berstatus saksi, korban, saksi korban atau saksi pelaku.

Sementara, pemohon Bharada E ini merupakan pelaku atau pihak yang membuat Brigadir J meninggal dunia dalam peristiwa baku tembak.

Menurut Jamin, dalam Pasal 28 ayat (2) huruf c UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dijelaskan, perlindungan terhadap saksi pelaku adalah pihak yang bukan sebagai pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapkannya.

"Dinyatakan statusnya dulu dia ini korban, saksi korban atau saksi, kalau di luar itu agak sulit LPSK menerimanya," ujar Jamin saat dihubungi di program Kompas Malam di Kompas.TV, Sabtu 30 Juli 2022.

Tonton Juga :

Pertimbangan selanjutnya yakni kepentingan keterangan dari pemohon.

Menurut Jamin jika keterangan pemohon tidak penting untuk mengungkap sebuah kasus, maka kemungkinan tidak mendapat persetujuan perlindungan dari LPSK.

Pertimbangan lain yakni adanya sebuah ancaman, baik kepada pemohon, keluarga.

Kemudian hasil analisis dari tim medis atau psikolog tentang keadaan jiwa dari saksi atau korban.

"Pertanyaanya apakah Bharada E ini ada ancaman yang sangat membahayakan jiwanya, kalau dia tidak dilindungi tidak dimasukkan dalam rumah aman dia akan terancam jiwanya. Nah terancamnya dari siapa," ujar Jamin.

Lebih lanjut, Jamin menilai bisa saja permohonan Bharada E ditolak oleh LPSK dengan mencermati syarat perlindungan sebagaimana tertuang Pasal 28 UU 13 Tahun 2014.

"Setelah asesmen menerima adminstrastif lalu ada rapat paripurna anggota LPSK untuk meenentukan apakah diterima atau ditolak."

"Kebanyakan juga pasti ditolak kalau tidak memenuhi ketentuan Pasal 28 tadi," ujar Jamin. (PosKupang.com)

Baca Juga :


Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Bharada E Beberkan Fakta Yang Bikin Merinding: Saya Tetap Tembak Brigadir J Walau Korban Sudah Tiada, https://kupang.tribunnews.com/2022/08/01/bharada-e-beberkan-fakta-yang-bikin-merinding-saya-tetap-tembak-brigadir-j-walau-korban-sudah-tiada?page=all.

Brigadir J Baku tembak Polisi Vs Polisi Rumah Dinas Duren Tiga Jaksel viral Polri Bharada E Komnas HAM Ferdy Sambo Bharada E Tembakan


Loading...