Dukun Cabul Berhasil Diamankan Polres Cimahi, Lancarkan Aksinya Dengan Modus Mandi Kembang

Terasjabar.id - Praktik dukun cabul atau kasus pencabulan terjadi di Kabupaten Bandung Barat (KBB). Seorang pria paruh baya yang mengaku orang pintar menyetubuhi istri orang.
Dukun cabul tersebut bernama Soleh Bangbang (52) itu melakukan aksinya di Desa Ciptagumati, Kecamatan Cikalongwetan, Bandung Barat. Ia berdalih aksinya itu merupakan bagian dari ritualnya.
"Ritualnya harus mandi (kembang) di bengkel karena dia kerja dan nginep di bengkel, di sana ada mesnya," kata Soleh saat gelar perkara di Mapolres Cimahi pada Senin (25/7/2022).
Ikuti INSTAGRAM Kami:
Lihat postingan ini di Instagram
Modus dukun tersebut ialah mengaku bisa merubah aura negatif menjadi positif hingga bisa merubah rezeki seseorang. Pengakuan pelaku itupun membuat korban tergiur, namun dengan syarat melalui berbagai ritual.
Dukun tersebut mengklaim, korban bersedia melakukan ritual mandi kembang untuk menghilangkan aura negatifnya karena saat itu sedang ada masalah dengan suaminya.
"Habis itu dia (korban) meninggalkan suaminya saat bulan puasa hari ketiga, kemudian bersatu lagi," ucapnya.
Dukun cabul tersebut kini sudah diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi. AKP Rizka Fadila, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi mengungkapkan, aksi pencabulan itu bermula saat korban berkonsultasi kepada pelaku, kemudian berdasarkan hasil diagnosanya bahwa aura korban disebut jelek dan rezekinya juga ada yang mengganggu.
"Dengan hasil penerawangannya itu, pelaku meyakinkan korban bisa merubah auranya menjadi lebih baik dengan beberapa ritual," kata Rizka.
Dalam ritual tersebut, beber Rizka, pelaku diperintahkan mandi kembang karena dengan cara seperti itu, pelaku meyakinkan korban, bahwa aura negatifnya akan hilang.
Tonton Juga :
Setelah itu, kata Rizka, korban melaporkan kejadian ini ke anggota Polsek Cikalongwetan, kemudian polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi hingga akhirnya pelaku bisa diamankan.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf C undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tegas Rizka.
Baca Juga :
- Kemenkumham Jabar Kerjasama SPN Polda Jabar Bina Fisik, Mental 737 ASN Pemasyarakatan
- Si Jago Merah Lahap Satu Rumah dan Tiga Motor di KBB
- Banjir Desa Cikadu Merusak 20 Hektar Sawah Dan Menggerus Badan Jalan
(Suara.com)
Dukun cabul Viral KBB Soleh bangbang Ciptagumati cikalongwetan Bandung barat