Lapas Overcapacity 211 % Terpidana Narkotika 138.501 Orang

Lapas Overcapacity 211 % Terpidana Narkotika 138.501 Orang
Editor: Malda Teras Bandung —Sabtu, 2 Juli 2022 12:37 WIB

Terasjabar.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan RI Mohammad Mahfud MD, melaunching sekaligus meresmikan Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa, di Jl. Gunung Puntang Desa/ Kec Cimaung Kabupaten Bandung Jawa Barat, Jumat (01/07/2022). Launching Balai Rehabilitasi Napza ini dihadiri Jaksa Agung Burhanudin dan petinggi di jajaran Menkopolhukam, Forkopimda

Mohammad Mahfud MD saat launching mengapresiasi pembentukan Balai Rehabilitasi Adhyaksa oleh Kejaksaan RI yang merupakan sarana rehabilitasi bagi penyalahguna dan pecandu narkotika. Selain di Cimaung ada hari ini 10 Balai Rehabilitasi Adhyaksa secara serentak diresmikan, antara lain di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Kejati Kepulauan Riau, Kejati Bangka Belitung, Kejati Banten, Kejati Jawa Barat, Kejati D.I. Yogyakarta, Kejati Jawa Timur, Kejati Kalimantan Barat, Kejati Kalimantan Tengah, Kejati Sulawesi Tengah, dan Kejati Sulawesi Selatan.


“Saya ingin menggarisbawahi bahwa pembentukan Balai Rehabilitasi Adhyaksa sebagai penerapan keadilan restoratif, yang tidak hanya diatur dalam tataran normatif dan konseptual belaka, namun juga dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat secara langsung. Kejaksaan sudah memulai tonggak bersejarah dan pihak manapun dapat memfasilitasi pendirian balai rehabilitasi sebagai upaya bersama dalam rangka menyelamatkan generasi muda. Saya berharap balai rehabilitasi ini didukung oleh pemerintah daerah seluruh Indonesia sebagai upaya implementasi dan menjadi sumbangsih bagi pengguna dan penyalahgunaan korban Napza,” ujar Mahfud MD.


Menkopolhukam mengatakan Kejaksaan RI telah melakukan langkah strategis mendorong penerapan keadilan restoratif pada tindak pidana narkotika dengan menerbitkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika Melalui Rehabilitasi Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis. Rehabilitasi dimaksudkan untuk memulihkan penyalahguna narkotika, dengan harapan setelah selesai menjalani rehabilitasi, penyalahguna dapat pulih dari ketergantungan terhadap narkotika, pulih secara fisik, mental dan dapat diterima kembali di lingkungan sosialnya.


Berdasarkan data dari Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM per Juni 2022, penghuni di Lapas dan Rutan di Indonesia mencapai 278.487 orang, dimana kapasitas lapas dan rutan di Indonesia hanya dapat menampung 132.107 orang. Dengan kata lain terdapat tingkat kepadatan hunian lapas dan rutan mencapai 211% dari kapasitas Sementara itu, terpidana narkotika menjadi penyumbang terbesar penghuni lapas dan rutan yaitu 138.501 orang tahanan/narapidana atau sebesar 49,7%.


“Fenomena overcapacity tersebut menyebabkan fungsi pembinaan bagi warga binaan pemasyarakatan menjadi tidak optimal dan secara tidak langsung berdampak pada tidak berimbangnya jumlah petugas/tenaga keamanan di Lapas dengan jumlah penghuni Lapas.

Hal ini berdampak timbulnya berbagai permasalahan yang terjadi di Lapas, antara lain kerusuhan yang memakan korban jiwa, kebakaran Lapas, dan tingginya biaya untuk penyediaan sarana prasana dan layanan bagi warga binaan pemasyarakatan, serta lahirnya tindak pidana baru seperti peredaran narkotika yang dikendalikan oleh narapidana dari dalam lapas dan rutan,” ujar Mahfud MD.


(H WAWAN JR)

Lapas Bandung Cimaung Narkotika mahfud MD Ridwan Kamil Balai Rehabilitasi


Loading...