Disdik Kuningan dan Kajari Lakukan Penandatanganan MoU PPDB

Disdik Kuningan dan Kajari Lakukan Penandatanganan MoU PPDB
Editor: Epenz Teras Kuningan —Selasa, 21 Juni 2022 09:22 WIB

Kuningan, Terasjabar.id - Dalam ranka Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) dan Sosialisasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kab. Kuningan melakukan penandatanganan MoU/kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kuningan Tahun 2022, di Aula Graha Bumi Mulya Indah, SMK Negeri 1 Kuningan, pekan kemarin. Demikian dikatakan Kadisdikbud Kuningan Drs H Uca Somantri, M.Si, saat diwawancarai disela sela kegiatannya di Gor Ewangga, Senin (20/6/2022).

Bupati Kuningan H Acep Purnama saat menyaksikan penandatanganan MoU mengatakan, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) merupakan agenda penting yang diselenggarakan pada setiap tahun. Kegiatan ini merupakan upaya pembangunan bidang pendidikan dengan tujuan utama untuk mendorong dan memastikan agar seluruh anak usia sekolah dapat bersekolah dan mendapat pendidikan yang layak. PPDB di Kabupaten Kuningan dilaksanakan melalui beberapa jalur, diantaranya : Jalur Zonasi, Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali Dan Jalur Prestasi, Diatur Oleh Pemerintah Pusat Melalui Surat Edaran Setjen Kemendikbudristek nomor 6998/A5/ HK.01.04/ 2022 tentang pelaksanaan PPDB Tahun ajaran 2022-2023, agar penyelenggaraan PPDB ini Profesional, Berkeadilan, dan Tidak Diskriminatif bagi semua pihak.

Gambar

Lanjut Bupati Acep, di sisi lain penyelenggaraan PPDB di tahun 2022/2023 dilaksanakan dengan moda daring dan luring. Pertimbangannya bahwa dengan moda daring atau online, ini adalah upaya pembiasaan bagi seluruh peserta didik maupun masyarakat dalam rangka perwujudan digitalisasi di sektor pendidikan. Bupati Acep menyambut baik dan berharap dengan kerjasama ini dapat terwujud sinergis yang semakin erat, memperkokoh kolaborasi dalam rangka mewujudkan “Kuningan Menuju Kabupaten Pendidikan”.

Penandatanganan MoU dilakukan oleh Kajari Kuningan Dudi Mulyakusumah, S.H.,M.H dengan Kadisdik Kabupaten Kuningan, Drs. H. Uca Somantri, M.Si.

Kajari Kuningan, Dudi Mulyakusumah mengatakan, MoU yang ditandatangani itu mengenai bidang perdata dan tata usaha negara yang merupakan implementasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia serta tupoksi kejaksaan yang diatur dalam Peraturan nomor 9 tahun 2020.

“Dengan MoU ini saat kami mendapat kuasa khusus maka kami bisa menindaklanjuti untuk menyelesaikan permasalahan letigasi dan non letigasi,” katanya.

Dengan begitu, Kajari Dudi menyebut MoU ini menjadi pintu masuk dukungan instansi terkait kepada tupoksi kejaksaan, baik dari segi pengawasan maupun pendampingan hukum.

Gambar

“Kita berharap kegiatan ini tidak berakhir sekadar MoU, tapi berlanjut dalam hal apa saja. Dengan ini ketika kami mendapatkan kuasa khusus maka kami akan memberikan bantuan hukum, pelayanan hukum hingga pertimbangan hukum lainnya,” jelasnya.

Kadisdikbud Kuningan, Drs H Uca Somantri, M.Si menegaskan, dalam PPDB akan menindaklanjuti MoU yang telah diteken tersebut dan berharap kinerja jajaran Disdik Kabupaten Kuningan maksimal.

“Mudah-mudahan melalui MoU ini kami bekerja lebih maksimal lagi dibandingkan sebelumnya. Terima kasih sebelumnya kepada Pak Kajari yang telah berkenan menjalin kerja sama ini,” ujar Uca Somantri.

(H .Aboy)

Hardiknas PPDB MoU Disdik Kuningan Kajari SMK Negeri 1 Kuningan


Loading...