3 Pelaku Penyalahguna Narkotika Ditangkap Polres Kuningan

3 Pelaku Penyalahguna Narkotika Ditangkap Polres Kuningan
Editor: Epenz Teras Kuningan —Rabu, 15 Juni 2022 10:01 WIB

Kuningan, Terasjabar.id -- Tiga tersangka pelaku penyalahguna narkotika jenis Sabu berhasil ditangkap berikut barang bukti Sabu di rumahnya di Desa Cipicung kecamatan Cipicung Kuningan. Hal itu dikatakan Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda S.I.K, didampingi Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Otong Jubaedi dan Kasi Humas IPTU Sukarno dalam siaran Persnya di Mapolres setempat, Senin (13/6/2022).

Kapolres Dhany menjelaskan, penangkapan terhadap ketiga tersangka penyalahguna narkotika tersebut dilakukan pada hari Sabtu (11/06/2022), sekitar pukul 22:30 Wib, yaitu OR, (31) pekerjaan wiraswasta, warga Dusun manis Desa/Kecamatan Cipicung Kabupaten Kuningan dengan barang bukti 3 paket sabu seberat 1,18 gram., SI (38) pekerjaan swasta warga Dusun Pahing Desa Cipicung ditangkap di Dusun Pahing RT 005 Rw 003 Desa Cipicung Kuningan. Sedangkan MNU, (pelaku dibawah umur) ditangkap di depan rumahnya di desa Cipicung Kuningan, barang bukti yang disita dari pelaku MNU berupa 1 paket sabu seberat 0.58 gram.

Menurut Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda dari ke 3 pelaku berhasil disita 4 paket narkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya 1,78 gram, 1 unit Hp merk Oppo A3S warna ungu, 1 buah alat bantu hisap (bong) dari botol bekas Aqua kecil. Ungkap Dhany Aryanda di dampingi AKP Otong Jubaedi.

Dengan ditangkapnya ke 3 pelaku, barang bukti Sabu tersebut berasal dari seseorang yang sudah kita kantongi Identitasnya. Saat ini dalam pengembangan dan pengejaran anggota dilapangan, imbuh Kapolres. Menurut AKBP Dhany Aryanda ke 3 pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (Lima) tahun dan paling lama 20 (Dua puluh) tahun,” Ujar Mantan Kapolsek Gambir ini.

Selanjutnya ketiga pelaku (OR, SI dan MNU) berikut barang bukti di bawa dan diamankan di Polres Kuningan untuk proses hukum lebih lanjut, pungkas Kapolres Dhany.

(H. Aboy)

Polres Kuningan Penyalahguna Narkotika Tiga Tersangka Desa Cipicung


Loading...