Dr. H. Dian : Dewas ini harus selesai dalam waktu 120 karena konsekuensi hukum jika tidak tepat

Dr. H. Dian : Dewas ini harus selesai dalam waktu 120 karena konsekuensi hukum jika tidak tepat
Editor: Epenz Teras Kuningan —Selasa, 14 Juni 2022 15:54 WIB

Kuningan, Terasjabar.id - Pemerintah Kabupaten Kuningan akan membuka seleksi calon Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) BPR untuk Periode 2022-2026 dan Direktur Perumda Aneka Usaha (PDAU) Kuningan 2022-2027. Formasi jabatan yang dibutuhkan untuk mengisi kekosongan, untuk pengisiannya akan ditempuh memalui mekanisme seleksi terbuka.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si selaku Ketua Tim seleksi calon Dewan Pengawas (Dewas) Perumda BPR Kuningan Periode 2022-2026 dan seleksi calon Direktur Perumda Aneka Usaha (PDAU) Kuningan Periode 2022-2027, mengatakan untuk seleksi Dewas Perumda BPR Kuningan penerimaan berkas lamaran 14 hingga 15 Juni 2022, Pukul 15.30 WIB. Dengan pengiriman berkas (Tanggal Cap Pos/ tanggal cap ekspedisi lainnya). Surat pemberitahuan bagi yang memenuhi persyaratan dan berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya dilaksanakan pada 30 Juni 2022.

Sementara untuk seleksi calon Direktur Perumda Aneka Usaha (PDAU) Kuningan penerimaan berkas lamaran 14 hingga 17 Juni 2022, Pukul 15.30 WIB pengiriman berkas lamaran (Tanggal Cap Pos/ tanggal cap ekspedisi lainnya). Surat pemberitahuan bagi yang memenuhi persyaratan dan berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya dilaksanakan pada 6 Juli 2022.

Dian Rachmat Yanuar menerangkan, seleksi dilakukan pada Perumda BPR Kuningan dikarenakan terdapat kekosongan 1 orang jabatan Dewan Pengawas (Dewas), karena masa jabatan Dewas periode 2018-2022 telah berakhir pada tanggal 6 juni 2022. Kedua, pada Perumda Aneka Usaha (PDAU) Kuningan terdapat kekosongan jabatan Direktur setelah adanya Keputusan Bupati tentang pemberhentian Direktur Periode 2020-2025,” sebutnya, Senin (13/6/2022) di Ruang Kerjanya.

Selanjutnya, untuk Jabatan Dewas Perumda BPR Kuningan terdiri dari 2 orang dengan komposisi 1 orang pejabat Pemerintah Daerah dan 1 orang unsur independen. Namun, pada tanggal 2 Juni 2022, telah dilakukan akselerasi pengisian Jabatan Dewan Pengawas melalui pengangkatan kembali 1 orang Dewas dari Unsur Independen yang memenuhi syarat.atas nama Drs. H. Kamil Ganda Permadi, MM.

Hal ini dilakukan, menurut Dian Rachmat Yanuar, untuk menghindari kekosongan jabatan Dewas BPR Kuningan, yang mana jika terjadi kekosongan jabatan salah satu organ Perumda BPR, maka konsekuensinya adalah sanksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Untuk itu, saat ini terjadi kekosongan 1 orang jabatan Dewas BPR Kuningan dari unsur pejabat pemerintah daerah, yang mana pengisiannya akan ditempuh melalui mekanisme seleksi terbuka,” ungkapnya.

Dian Racmat Yanuar mengatakan, untuk pengisian kekosongan Dewas ini harus selesai dalam rentang waktu 120 hari setelah masa jabatan Dewas sebelumnya berakhir, karena konsekuensi hukum jika tidak tepat waktu. Begitu juga dengan pengisian kekosongan jabatan Direktur Calon Direktur PDAU akan ditempuh melalui seleksi dari unsur independen.

Sementara untuk akselerasi pengisian kekosongan jabatan pada kedua Perumda tersebut, Menurutnya, Bupati Kuningan telah membentuk Tim Seleksi Calon Dewan Pengawas Perumda BPR Kuningan Periode 2022-2026 dan Tim Seleksi Calon Direktur Perumda Aneka Usaha (PDAU) Kuningan Periode 2022-2027.

Untuk melakukan semua tahapan seleksi, mulai dari menjaring bakal calon peserta seleksi, melakukan seleksi hingga menghasilkan 3 orang terbaik Calon Dewas Perumda BPR Kuningan, maupun 3 Calon Direktur Perumda Aneka Usaha (PDAU) untuk kemudian masing-masing dipilih 1 orang calon oleh kuasa pemilik modal (dalam hal ini Bupati Kuningan) untuk menduduki Jabatan Dewan Pengawas BPR Kuningan Periode 2022-2026 dan Jabatan Direktur Perumda Aneka Usaha (PDAU) Kuningan Periode 2022-2027.

Dian Rachmat Yanuar menyampaikan, khusus untuk 1 orang Calon Dewan Pengawas BPR Kuningan yang terpilih, selanjutnya akan diusulkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendapatkan persetujuan/rekomendasi untuk diangkat menjadi Dewan Pengawas BPR Kuningan Periode 2022-2026 secara Definitf.

(H. Aboy)

Pemkab Kuningan Perumda BPR PDAU Kuningan Seleksi


Loading...