Aksi Mayday, Ribuan Buruh Akan Kepung Gedung Sate Hari Ini, Berikut Enam Tuntutan Mereka

Aksi Mayday, Ribuan Buruh Akan Kepung Gedung Sate Hari Ini, Berikut Enam Tuntutan Mereka
Tribun Jabar/ Fakhri Fadlurrohman -- Ilustrasi. Foto Gedung Sate beberapa waktu lalu.
Editor: Epenz Hot News —Kamis, 12 Mei 2022 09:43 WIB

Terasajabar.id - Ada enam poin yang menjadi tuntutan buruh dalam aksi Mayday hari ini. 

Ketua DPD KSPSI Jabar, Roy Jinto Ferianto mengatakan, enam poin tuntutan itu yakni pertama menuntut agar pemerintah provinsi Jabar membatalkan Kepgub UMK tahun 2022 dan meminta agar menerbitkan Kepgub UMK tahun 2022 dengan tidak menggunakan PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan. 

"Gubernur Jawa Barat telah menetapkan upah minimum Kabupaten/Kota di Jabar tahun 2022 tanggal 30 November 2022. Di mana Kepgub tersebut didasarkan pada PP nomor 36 tahun 2021. Sehingga menurut kami, Kepgub bertentangan dengan putusan MK. Oleh karena itu, kami meminta agar PTUN Bandung untuk mengabulkan gugatan SPSI membatalkan Kepgub UMK tahun 2022," ujar Roy Jinto Ferianto, dalam keterangannya Kamis (12/5/2022). 

Kedua, menolak gugatan TUN yang dilayangkan Apindo Jabar mengenai pembatalan Kepgub kenaikan upah buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih. 

"Kepgub tersebut diterbitkan agar para pengusaha melaksanakan struktur dan skala upah. Karena selama ini mayoritas pengusaha tidak melaksanakan struktur dan skala upah. Karena upah minimum hanya untuk pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sedangkan untuk pekerja atau buruh yang telah bekerja satu tahun lebih, harus di atas upah minimum yang besarnya ditentukan melalui bipartit atau struktur dan skala upah," ucapnya. 

Ketiga, menolak revisi UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan Perundang-undangan yang diusulkan Baleg DPT RI. Revisi UU itu dinilai hanya akal-akalan demi memuluskan metode Omnibus Law. 

Keempat, menolak Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Mahkamah Konstitusi, kata dia, telah menyatakan UU Cipta Kerja tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan inkonstitusional bersyarat. 

"Seharusnya pemerintah dan DPR RI membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja tersebut sebagai tanggung jawab moral kepada publik," katanya. 

Kelima, menolak revisi undang-undang nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat pekerja atau Serikat buruh dan tuntutan keenam meminta pemerintah memberikan sanksi tegas kepada pengusaha yang tidak melaksanakan UMK sesuai ketentuan, THR dan hak-hak pekerja lainnya. 

"Bahwa masih banyak pengusahan-perusahaan yang tidak melaksanakan UMK tahun 2022, tidak melaksanakan KEPGUB upah diatas 1 (satu) tahun, tidak membayar THR sesuai ketentuan yang berlaku, serta hak-hak normatif lainnya. Namun pemerintah tidak memberikan sanksi tegas sehingga pelanggaran-pelanggaran tersebut terus berulang karena tidak ada efek jera, padahal jelas ada konsekuensi sanksi atas setiap pelanggaran namun nampaknya sanksi tersebut tidak berlaku bagi pengusaha," katanya. 

Roy Jinto mengatakan, sesuai tuntutan maka aksi dari serikat pekerja KSPSI Jawa Barat ini, bakal dilakukan di tiga tempat, yaitu Pengadilan TUN Bandung, Kantor Gubernur Jawa Barat dan DPRD Provinsi Jabar. 

"Aksi Mayday akan diikuti oleh kurang lebih 2.500 orang perwakilan SPSI Jabar," ucapnya.



Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Mayday, Ribuan Buruh Akan Kepung Gedung Sate Hari Ini, Berikut Enam Tuntutan Mereka, https://jabar.tribunnews.com/2022/05/12/mayday-ribuan-buruh-akan-kepung-gedung-sate-hari-ini-berikut-enam-tuntutan-mereka.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: taufik ismail

Aksi Mayday Buruh Ketua DPD KSPSI Jabar UMK


Loading...