380 Alat Rapid Test Kadaluarsa Dimusnahkan Kejaksaan Kuningan

380 Alat Rapid Test Kadaluarsa Dimusnahkan Kejaksaan Kuningan
Editor: Epenz Teras Kuningan —Rabu, 27 April 2022 08:57 WIB

Kuningan, Terasjabar.id - Kejaksaan Negeri Kuningan melaksanakan pemusnahan 380 buah alat rapid test kadaluarsa di halaman belakang gedung Kejaksaan Negeri Kuningan, Selasa (26/4/2022)

Kegiatan ini dihadiri kepala kejaksaan Negeri kuningan Dudi mulyakusumah,SH.,MM beserta para kasi dan pegawai.

Gambar

Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan Dudi Mulyakusumah,SH.,MM melalui Kepala Seksi Intelijen Aryansa. S.H. di-sela-sela acara mengatakan, pihaknya telah memusnahkan 380 buah alat rapid test, agar tidak di jual belikan sehingga dapat merugikan orang lain yang mungkin akan menggunakan alat tersebut .

Dengan pemusnahan alat rapid test ini sambung Aryansa, sebagai keseriusan kejaksaan menyelesaikan kasus-kasus yang terjadi di wilayah kabupaten Kuningan. Satu persatu kasus tuntas diselsaikan. Hal ini menunjukan keseriusan pihak Kejaksaan Kuningan, untuk menyelesaikan permasalahan yang ada, ungkapnya singkat.
(H. Aboy)

Kejaksaan Kuningan Gedung Kejari Kuningan Alat Rapid Test


Loading...