380 Alat Rapid Test Kadaluarsa Dimusnahkan Kejaksaan Kuningan
Kuningan, Terasjabar.id - Kejaksaan Negeri Kuningan melaksanakan pemusnahan 380 buah alat rapid test kadaluarsa di halaman belakang gedung Kejaksaan Negeri Kuningan, Selasa (26/4/2022)
Kegiatan ini dihadiri kepala kejaksaan Negeri kuningan Dudi mulyakusumah,SH.,MM beserta para kasi dan pegawai.
Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan Dudi Mulyakusumah,SH.,MM melalui Kepala Seksi Intelijen Aryansa. S.H. di-sela-sela acara mengatakan, pihaknya telah memusnahkan 380 buah alat rapid test, agar tidak di jual belikan sehingga dapat merugikan orang lain yang mungkin akan menggunakan alat tersebut .
Dengan pemusnahan alat rapid test ini sambung Aryansa, sebagai keseriusan kejaksaan menyelesaikan kasus-kasus yang terjadi di wilayah kabupaten Kuningan. Satu persatu kasus tuntas diselsaikan. Hal ini menunjukan keseriusan pihak Kejaksaan Kuningan, untuk menyelesaikan permasalahan yang ada, ungkapnya singkat.
(H. Aboy)