Kapolres Dhany : Kembang Api Ukuran 2-8 Inci Harus Berizin

Kapolres Dhany : Kembang Api Ukuran 2-8 Inci Harus Berizin
Editor: Epenz Teras Kuningan —Senin, 11 April 2022 11:04 WIB

Kuningan,Terasjabar.id -- Jajaran Polres Kuningan melakukan monitoring dan memberi bimbingan penyuluhan (Binluh) kepada PKL Penjual Kembang Api dan petasan, di pusat pertokoan Jl. Siliwangi Kuningan, Sabtu (9/04/2022)

Gambar

Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda S.I.K., melalui AKP Budi Hartono S.H., disela giat monitoring dan Binluh bagi PKL Penjual Kembang Api dan petasan mengatakan, jajaran anggota Polres melalui Kasat Binmas Polres beserta jajaran anggota melaksanakan kegiatan monitoring dan binluh kepada penjual kembang api dan petasan sekaligus menjelaskan bahwa, untuk kembang api yang telah memiliki ijin impor/produksi dari Baintelkam Polri adalah berukuran kurang dari 2 inci tidak memerlukan ijin pembelian dan penggunaan, sehingga praktis dapat di perjualbelikan kepada masyarakat.

Gambar
Sedangakan Kembang Api berukuran 2 sampai 8 inci harus ada izin pembelian dan penggunaan dari Polri (untuk kepentingan pertunjukan/show)," terangnya.

Menurut keterangan AKP Budi Hartono, hasil monitoring sementara ini tidak ditemukan pedagang penjual petasan dan yang ditemukan hanya penjual kembang api. Sebagai tindak lanjut, phial PolresKuningan melakukan pendataan dan menghimbau warga masyarakat, untuk tidak menjual petasan. Situasi selama kegiatan berlangsung lancar, aman dan kondusif," Pungkasnya. (H Aboy)

Polres Kuningan Kembang Api Binluh PKL Kuningan


Loading...