1042 Guru Dan Nakes Diambil Sumpah

1042 Guru Dan Nakes Diambil Sumpah
Editor: Epenz Teras Kuningan —Jumat, 8 April 2022 09:04 WIB

Kuningan, Terasjabar.id - Sebanyak 1.042 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Guru dan Tenaga Kesehatan se-Kabupaten Kuningan dilantik dan disumpah oleh Bupati Kuningan H. Acep Purnama, SH.,MH, di Aula Panggung Budaya Prima Resort Sangkanhurip, Rabu (6/4/2022)

Acara Pelantikan dihadiri Sekda Dr.H.Dian Rachmat Yanuar, M.Si, Kepala BKPSDM Dian Fenti Asmara, S. AP, Asisten Administrasi Umum Setda Drs. Ucu Suryana, M.Si, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Drs. H. Uca Somantri, M.Si dan Kepala Dinas Kesehatan dr. Hj. Susi Lusiyanti, MM.

“ Saya Atas Nama Pribadi maupun Pemerintah Kabupaten Kuningan Mengucapkan “Selamat” Kepada 1.042 Orang yang baru saja menerima Petikan Keputusan Bupati Tentang Pengangkatan PPPK. Saudara Adalah Orang-Orang Terpilih dari 3.340 Pendaftar Seleksi PPPK. Laksanakan Tugas Dan Tanggungjawab Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Karena PPPK juga termasuk ASN”.

Gambar

Lebih lanjut Bupati Acep mengatakan, sejalan dengan tuntutan publik akan kinerja ASN yang lebih profesional, tentu menjadi tantangan tersendiri bagi setiap ASN untuk meningkatkan kualitas dan kapasitASNya. untuk itu mari kita ikut membangun dan menjaga citra positif ASN dengan bekerja sebaik-baiknya. saudara harus mampu menunjukkan figur ASN yang berkualitas dan profesional. menjadi ASN di masa sekarang ini haruslah memiliki kemampuan belajar dan senantiasa mengembangkan diri, memiliki kesadaran dan kepedulian terhadap lingkungan di sekitarnya, serta tanggap terhadap dinamika tuntutan masyarakat. oleh karena itu, tanamkanlah kesadaran dalam diri saudara bahwa saudara adalah bagian penting dari motor penggerak perubahan ke arah yang lebih baik. harap Acep.

“ Sebagai PPPK saudara-saudara juga terikat dengan perjanjian kerja yang didalamnya berisi tentang disiplin yang memuat kewajiban dan larangan sebagai PPPK. apabila saudara-saudara melanggar perjanjian kerja yang telah disepakati maka ada sanksi yang akan saudara terima mulai dari saksi ringan berupa teguran lisan sampai dengan sanksi berat berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja tidak dengan hormat” Tegasnya.

Gambar
Sumpah pegawai adalah kewajiban yang harus dilakukan sebagai ASN dan pada hakikatnya merupakan ikrar kepada negara dan tuhan yang maha esa, sehingga harus dapat dipahami.

“ Dimanapun saudara melaksanakan tugas, harus mampu menjadi suri tauladan bagi pegawai lainnya, dengan mengutamakan profesionalisme dan tetap mengedepankan pengabdian, dedikasi, loyalitas dan tanggung jawab sebagai ASN, serta jaga kondusifitas untuk mewujudkan kabupaten kuningan “maju” (makmur, agamis, pinunjul) berbasis desa tahun 2023, setelah menerima petikan keputusan pengangkatan sebagai PPPK, maka saudara-saudara segera melapor kepada pimpinan unit kerjanya masing-masing dan mulai melaksanakan tugas sesuai surat perintah melaksanakan tugas (SPMT).” Pungkas Bupati. (H. Aboy)

Guru Nakes Sumpah P3K Bupati Kuningan Pelantikan


Loading...