40 Adegan Rekonstruksi pembunuhan Neng Enci Dijaga Ketat

40 Adegan Rekonstruksi pembunuhan Neng Enci Dijaga Ketat
Editor: Epenz Teras Kuningan —Kamis, 7 April 2022 09:18 WIB

Kuningan, Terasjabar.id - Kasus pembunuhan Sri Agustina (42) alias Neng Enci yang ditemukan tewas di kamar kosnya di Kelurahan Cijoho Kecamatan Kuningan pada 18 Maret 2022 yang baru lalu, terungkap dalam rekonstruksi yang digelar Sareskrim Poles Kuningan di tempat kejadian perkara (TKP), Rabu siang (6/4/2022).

Dalam rekonstruksi tersebut, Satreskrim Polres Kuningan menghadirkan tersangka FN (19) pelaku pembunuhan terhadap Neng Enci. Tersangka yang mahasiswa salah satu Perguruan Tinggi di Kuningan ini, memperagakan sekitar 40 adegan.

Adegan awal dimulai dari datangnya tersangka ke kamar kos korban dengan menggunakan sepeda motor Merk Honda Supra Fit dengan Nopol E-5634-YG warna hitam, hingga diakhiri adegan tersangka keluar dari kamar kos korban dengan membawa HP milik korban.

Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda melalui Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP M Hafid Firmansyah mengatakan, rekonstruksi ini dilakukan, agar ada kesesuaian antara kejadian dengan berita acara pemeriksaan.

"Ada sekitar 40 adegan yang dilakukan tersangka, dari mulai adegan masuk, apa saja semuanya, apa yang dilakukan pelaku kepada korban, agar nantinya ada kesesuaian dengan hasil pemeriksaan," ujar AKP M Hafid selepas rekonstruksi.

Kehadiran pemeran "orang tidak dikenal", Hafid menjelaskan bahwa, kehadiran "orang tidak dikenal" tersebut sesuai keterangan yang diberikan pelaku dalam berita acara pemeriksaan.

Gambar

"Untuk fakta baru belum ada, masih sesuai dengan pemeriksaan. Memang hal ini dilakukan agar adanya kecocokan antara kejadian dengan BAP," ungkapnya.

Sementara di lokasi rekonstruksi, pada adegan ke 18 terlihat "orang tidak dikenal" ini membantu pelaku dalam menghabisi nyawa korban. Saat pelaku menjerat leher korban, pemeran "orang tidak dikenal" ini membekap mulut korban dengan tangannya.

"Untuk sementara "orang tidak dikenal" ini dihadirkan sesuai dengan keterangan pelaku. Belum diketahui identitas orang tidak dikenal ini. Namun, kita kan tidak hanya memeriksa keterangan dari pelaku saja, tapi juga ada keterangan lainnya,".

AKP Hafid menambahkan, pelaku mengaku tidak mengenal sosok "orang tidak dikenal" ini. Nahum pihaknya akan melakukan pendalaman terhadap sosok "orang tidak dikenal".

Terkait keberadaan botol insektisida, sambung Hafid, bahwa keterangan dari pelaku botol tersebut sudah ada di kamar korban.

"Kata pelaku botol itu sudah ada di kamar. Kalau dikatakan pembunuhan berencana saat ini kita masih lakukan pendalaman. Jadi masih tahap penyidikan. Hasil visum dokter racun itu hanya sampai paru-paru tidak sampai lambung. Korban meninggal akibat dibekap hingga lemas," terangnya.
Sementara itu, FN Pelaku pembunuhan diancam hukuman penjara 15 tahun karena melanggar KUHP pasal 365 dan atau pasal 338 dan atau pasal 351.
(H Aboy)

Kasus Pembunuhan Kelurahan Cijoho Kecamatan Kuningan Neng Enci Rekonstruksi


Loading...