Syarat Mudik Dosis 1,2 Dan 3 Dinkes Kuningan Memaksimalkan Sosialisasi

Syarat Mudik Dosis 1,2 Dan 3 Dinkes Kuningan Memaksimalkan Sosialisasi
Editor: Epenz Teras Kuningan —Jumat, 1 April 2022 10:37 WIB

Kuningan, Terasjabar.id - Dengan adanya kewajiban vaksinasi dosis 1,2 dan dosis 3 bosster untuk syaratnya warga untuk melaksanakan mudik lebaran dikarnakan masih tingginya angka covid-19 ditiap daerah termasuk kabupaten kuningan.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan dr. Hj. Susi Lusiyanti, MM. mengatakan, dengan adanya varian covid-19 omicron langkah antisipasi yaitu dengan meningkatkan terus Protokol Kesehatan, Surveilans Indonesia yang perlu memperketat pintu masuk, Vaksinasi dengan Akselerasi capaian vaksinasi, termasuk pada lansia dan anak, Terapeutik Pengadaan Molnupiravir untuk perawatan pasien covid-19. Saat diwawancari di ruang kerjanya. Rabu 30/03/2022.

Lanjut dr. Susi, terkait pelaksanaan vaksinasi covid-19 pada dosis booster di Kabupaten Kuningan sudah dimulai sejak 12 Januari 2022 dengan Kelompok penerima vaksin adalah Dewasa ≥ 18 tahun serta Sudah menerima dosis kedua/lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.

“Dosis booster bagi lansia dapat dimulai di seluruh Kabupaten/Kota, sedangkan bagi non lansia di Kabupaten/Kota yang sudah mencapai 70% dosis 1 total dan 60% dosis 1 lansia,” paparnya.

dr. Susi menghimbau kepada masyarakat kabupaten kuningan yang belum vaksin tinggal datang ke puskesmas terdekat dan tetap jaga prokes di bulan suci romadhon ini semoga vaksinasi di masyarakat terus meningkat dan bebas dari covid-19 . Imbuhnya. (H. Aboy)

Syarat Mudik Dinkes Kuningan Pandemi Covid-19 Ramadhan. Sosialisasi


Loading...