Berikut Beberapa FAKTA Rebutan Bayi di Tasikmalaya, Diminta Biaya Perawatan Rp 25 Juta, akan Dilaporkan ke Polisi

Berikut Beberapa FAKTA Rebutan Bayi di Tasikmalaya, Diminta Biaya Perawatan Rp 25 Juta, akan Dilaporkan ke Polisi
Tribun Jabar/Firman Suryaman - Pipin dan Unung memperlihatkan anak keempat mereka yang kini berada di tangan kerabatnya, Rabu (16/2/2022).
Editor: Epenz Hot News —Kamis, 17 Februari 2022 09:42 WIB

Terasjabar.id - Malang benar nasib yang menimpa pasangan suami istri Pipin Patrudin (38) dan Unung Siti Zaenab (44), warga Kampung Rawapeneng, Desa Linggamulya, Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Suami istri itu berpisah dengan anak keempat sejak lahir, dua bulan lalu.

Jangankan menimang-nimang, bertemu pun nyaris tak bisa.

Padahal, kata Unung, ia tak pernah berniat menyerahkan darah daging mereka kepada orang lain.

Berikut ini tiga fakta tentang bayi yang diambil kerabatnya itu.

1. Harus Bayar Ganti Rugi Rp 25 Juta

Pada pagi hari setelah melahirkan, Unung, yang mulai tersadar dari rasa syok dan sakit melahirkan, menanyakan di mana sang buah hati.

Saat melahirkan, Unung masih tinggal di Kampung Cipancur, Desa Cisaruni, Kecamatan Padakembang.

"Saat itu di rumah ada paraji, D, dan ibunya. Saya tanyakan ke suami, dia bilang bayi saya memang dibawa oleh mereka," kata Unung, yang dibenarkan oleh Pipin, saat ditemui, Rabu (16/2/2022) malam.

Sebelumnya mereka sempat memberikan uang Rp 1 juta kepada Unung.

 
"Katanya untuk uang panyeumpal (mengambil bayi)."
 
"Saya tak curiga apa-apa, diambil saja," kata Unung.

Menurut Pipin, dia pun saat itu sedang sibuk karena tetangga mulai berdatangan ingin menengok. 

Keesokan harinya, datang paraji bersama keluarga D yang mengabarkan akan melaksanakan syukuran puput dan akikahan.

"Saat itu saya bertanya ke mana bayi saya."

"Paraji menjawab bahwa bayi dirawat oleh keluarga A dan D, dan jika ingin diambil sewaktu-waktu, kata paraji, boleh saja karena memang hak saya," ujar Unung.

Namun, upaya pasangan suami istri yang tak punya penghasilan tetap ini membawa kembali anak mereka tak pernah berhasil.

Bahkan pada Kamis (20/1/2022) malam, datang keluarga D ke rumah Unung.

Saat itu Unung masih terbaring lemah di dalam kamar.

"Saya masih dalam kondisi lemah."

"Mereka masuk ke kamar dan menyodorkan surat bermeterai," kata Unung.

Tanpa sempat membaca surat itu, Unung pun membubuhkan tanda tangannya.

Pipin saat itu tak berada di rumah karena sedang bekerja lembur.

Belakangan diketahui surat bermeterai tersebut ternyata berisi pernyataan soal pengalihan hak asuh anak kepada pasangan A dan D.

Merasa tak berniat sejauh itu, Unung dan Pipin pun mulai berusaha mengambil kembali bayi darah daging mereka.

Angin segar sempat datang dari keluarga A dan D.

Namun ternyata berubah badai.

"Mereka bilang bayi boleh diambil asalkan membayar ganti rugi perawatan selama ini sebesar Rp 25,3 juta," kata Unung.

Tambah khawatir anak tak bisa diambil lagi, keduanya pun meminta bantuan ke saudara di Kecamatan Rajapolah.

"Dari keluarga di Rajapolah saya diminta mengadu ke KPAID Kabupaten Tasikmalaya, dan saat ini sedang ditangani," kata Pipin.

2. Ditangani KPAID

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, membenarkan pihaknya tengah menangani kasus yang menimpa pasangan Unung Siti Zaenab (43) dan Pipin Patrudin (38).

"Kami telah menerima laporan dari pasangan suami istri, Bu Unung dan Pak Pipin."

"Mereka datang ke kantor kami dan menceritakan semuanya," ujar Ato, Rabu (16/2/2022).

Langkah yang sedang dilakukan saat ini adalah memediasi kedua belah pihak, agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan.

"Pihak keluarga A dan D sempat menolak memberikan begitu saja bayi yang dilahirkan Bu Unung."

"Tetap harus ada biaya ganti rugi perawatan Rp 25 juta," kata Ato.

Namun upaya yang terus dilakukan secara persuasif mulai memberikan titik terang dari keluarga A dan D.

"Rencananya besok (Kamis 17/2) kami akan berangkat ke rumah pasangan suami istri A dan D untuk membawa bayi dan menyerahkannya kepada pasangan yang berhak," ujar Ato.

"Namun jika tiba-tiba terjadi di luar kesepakatan semula, dan bayi tak bisa diambil, kasus ini akan kami adukan ke polisi," lanjut Ato.

Menurut Ato, pihaknya telah menemukan beberapa unsur pelanggaran hukum yang dilakukan keluarga A dan D.

"Karenanya jika besok tidak selesai, kami langsung mengadukan kasus ini ke Polres Tasikmalaya Kota," ujar Ato. 

3. Pendapat ahli

Pakar hukum pidana Agustinus Pohan menilai pasangan suami istri yang "merebut" bayi kerabatnya bisa dijerat hukum.

Agustinus Pohan menilai perjanjian antara Enung dengan kerabat suaminya itu tidaklah sah secara hukum karena anak tidak dapat dijadikan objek suatu perjanjian.

"Dengan sendirinya bayi tak dapat ditahan dan sangat mungkin untuk bisa ke ranah hukum pidana guna mendapatkan lagi bayinya itu dan bisa melaporkannya ke pihak kepolisian," kata Agustinus, Rabu. (*)



Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul 3 FAKTA Rebutan Bayi di Tasikmalaya, Diminta Biaya Perawatan Rp 25 Juta, akan Dilaporkan ke Polisi, https://jabar.tribunnews.com/2022/02/17/3-fakta-rebutan-bayi-di-tasikmalaya-diminta-biaya-perawatan-rp-25-juta-akan-dilaporkan-ke-polisi?page=all.
Penulis: Firman Suryaman | Editor: Hermawan Aksan

Pasangan Suami Istri Kabupaten Tasikmalaya Jabar Pipin Patrudin Unung Siti Zaenab


Loading...