PPKM Level 2 Jabodetabek Diperpanjang, Simak Aturan Perjalanannya

PPKM Level 2 Jabodetabek Diperpanjang, Simak Aturan Perjalanannya
Detik.com
Editor: Malda Teras Viral —Selasa, 25 Januari 2022 10:55 WIB

Terasjabar.id - Pemerintah resmi memperpanjang PPKM Level 2 untuk wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi). Berikut aturan perjalanan selama PPKM Level 2 berlaku di Jabodetabek periode 25-31 Januari 2022.
Perpanjangan PPKM Level 2 di Jabodetabek termuat di Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Untuk aturan perjalanan, ketentuannya masih sama dengan peraturan sebelumnya. Misalnya transportasi umum seperti kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100%.

Di samping itu, pesawat terbang juga bisa mengangkut penumpang kapasitas 100%. Syaratnya, transportasi umum harus menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sementara persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional.

Ketentuan persyaratan perjalanan domestik yang diatur Satgas Penanganan COVID-19 terakhir adalah Addendum Surat Edaran No. 24 Tahun 2021. Ada beberapa ketentuan yang diatur di dalamnya.

Pelaku perjalanan jarak jauh dengan seluruh moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua). Pelaku perjalanan juga harus menyertakan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan

Namun, ketentuan menunjukkan kartu vaksin lengkap dan hasil negatif rapid test antigen dikecualikan untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan, serta moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluas) dan pelayaran terbatas.

(lua/din/Detik.com)

Baca artikel detikoto, "PPKM Level 2 Jabodetabek Diperpanjang, Simak Aturan Perjalanannya" selengkapnya https://oto.detik.com/berita/d-5913152/ppkm-level-2-jabodetabek-diperpanjang-simak-aturan-perjalanannya.

Jabodetabek PPKM Mendagri Jawa Bali


Loading...