Viral! Diduga Anggota DPRD Wanita Tertipu, Telanjur Kirim Video Syurnya dan Uang, Kenalan di Medsos

Viral! Diduga Anggota DPRD Wanita Tertipu, Telanjur Kirim Video Syurnya dan Uang, Kenalan di Medsos
ISTIMEWA Ilustrasi video syur
Editor: Malda Teras Viral —Jumat, 21 Januari 2022 14:26 WIB

Terasjabar.id -- Kabar yang viral wanita yang diduga anggota DPRD tertipu dengan mengirimkan sejumlah uang dan video syur saat video callnya tersebar.

Kok bisa? Nah kasus ini bisa dijadikan pembelajaran khususnya kaum Hawa, gara-gara terpincut wajah memikat di dunia maya, rela melakukan apa saja.

Termasuk harga dirinya saat buka-bukaan saat video call seks dengan pria yang ternyata seorang narapidana.

Kasus video syur seorang wanita yang diduga anggota DPRD ini pun bikin jagat dunia maya geger.

Parahnya lagi, wanita tersebut secara sukarela memberikan video tersebut kepada seseorang yang dianggapnya sebagai anggota Polisi padahal mengaku-ngaku.

Ternyata, pria yang dikirimin video asusila itu merupakan seorang narapidana.

Dilansir dari Serambinews.com, sang wanita SS sendiri diduga merupakan anggota DPRD Medan.

Kasus penyebaran video ini pun telah masuk ke Pengadilan Negeri Medan.

Dari persidangan terungkap fakta bahwa SS melakukan VCS dengan seorang narapidana bernama Porsea Paulus Bartolomeus Hutapea alias Muhammad Rajaf.


Awalnya SS berkenalan dengan Porsea Paulus Bartolomeus Hutapea alias Muhammad Rajaf lewat Facebook.

Setelah berhasil berteman dan memikat hati SS lewat Facebook, komunikasi antara keduanya pun berlanjut.

Paulus mengaku sebagai anggota Polri yang bertugas di Papua dan memiliki bisnis batu bara di Manokwari.

Selama berkenalan, Paulus kerap mengajak SS melakukan VCS.

Telah terpikat dan percaya, SS pun rela melakukan VCS dengan Paulus.

Selain mengajak VCS, Paulus juga kerap meminjam uang ke SS hingga mencapai Rp 33,2 juta.

Uang tersebut dikirim ke rekening Johan Nababan alias Jon rekan Paulus dan digunakan untuk membeli sabu-sabu.

Paulus juga mengancam SS dan merekam aksi VCS mereka selama 30 menit dan memotongnya menjadi beberapa bagian.

SS pun tahu video dirinya tersebar pada 29 Juli 2020 sekitar pukul 05.00 WIB setelah diberi tahu oleh saksi Charita.

Dalam kasus ini, Paulus divonis 4 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar subsidair tiga bulan.

Melansir Kompas.com, Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi mengingatkan ketentuan soal penyebaran konten bermuatan melanggar kesusilaan diatur dalam Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.

Baca juga: Nagita Slavina Bantah Soal Video Syur 61 Detik, Roy Suryo Sebut Soal Bagian Tubuh Bertato

Pasal ini berbunyi:

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."

Berikut ini adalah hukuman bagi pelanggar pasal di atas.

"Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

Dedy juga mewanti-wanti warga agar tak menyebarkan konten asusila lantaran dampak negatifnya.

"Seperti kita ketahui bahwa konten pornografi/asusila dapat menyebabkan dampak negatif bagi kondisi psikologis dan kesehatan seseorang," kata Dedy.

(Tribunjateng.com)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Viral! Diduga Anggota DPRD Wanita Tertipu, Telanjur Kirim Video Syurnya dan Uang, Kenalan di Medsos, https://jateng.tribunnews.com/2022/01/21/viral-diduga-anggota-dprd-wanita-tertipu-telanjur-kirim-video-syurnya-dan-uang-kenalan-di-medsos?page=all.

DPRD Viral Medsos Narapidana Polisi DPRD Medan Video Syur


Loading...