Dihapus Tahun Depan, Tenaga Honorer Masih Punya Kabar Baik, Masih Bisa Jadi CPNS

Dihapus Tahun Depan, Tenaga Honorer Masih Punya Kabar Baik, Masih Bisa Jadi CPNS
Tribun
Editor: Malda Teras Viral —Jumat, 21 Januari 2022 11:27 WIB

Terasjabar.id - Instansi pemerintah diberi waktu untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer hingga 2023, tapi masih ada kabar baik bagi tenaga honorer

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB ), Tjahjo Kumolo, mengatakan nanti tidak ada lagi tenaga honorer di instansi pemerintah.

Mulai 2023, hanya ada dua jenis status pegawai pemerintah,Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ).

Kabar baiknya, tenaga honorer yang saat ini bekerja di instansi pemerintah akan diangkat menjadi CPNS, tetapi dengan proses seleksi.

Hal itu diungkapkan Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Mohammad Averrouce.

Menurutnya, pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS itu lebih diprioritaskan bagi:

1. tenaga guru 

2. tenaga kesehatan

3. tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan

4. tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah

Bagi tenaga guru honorer tentu menjadi kabar baik karena masih ada kesempatan untuk menjadi abdi negara sebagai PNS.

Jadi, tenaga honorer yang diprioritaskan akan ikut seleksi CPNS. "Dengan proses seleksi CASN pengangkatannya," ujar Averrouce kepada Kompas.com, Kamis (20/1/2022).

Dijelaskan, Averrouce, mengacu PP 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, ada sejumlah hal yang perlu dipahami terkait pengangkatan honorer menjadi CPNS tersebut.

Adapun tenaga honorer yang akan diangkat adalah mereka yang memenuhi kriteria usia dan masa kerja, yakni:

1. Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus.

2. Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 secara terus-menerus.

3. Tenaga honorer yang berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus.

4. Tenaga honorer yang berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus -menerus.

Hanya, untuk pengangkatan akan diprioritaskan bagi tenaga honorer dengan usia paling tinggi atau masa pengabdian paling lama.

Sedangkan kriteria lama masa pengabdian tidak diberlakukan bagi pegawai honorer tenaga dokter yang telah atau sedang bertugas di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.

Namun selama mereka masih berusia di bawah 46 tahun dan bersedia ditugaskan di tempat terpencil minimal 5 tahun, maka ia akan diangkat menjadi CPNS setelah lulus seleksi.

Lebih lanjut, Averrouce mengatakan, mengacu PP 48/2005, seleksi itu meliputi seleksi: administrasi disiplin integritas kesehatan kompetensi. (Penulis : Albertus Adit)

"Seleksi ini akan diberlakukan bagi semua pegawai honorer yang ingin diangkat menjadi CPNS," jelasnya.


(Tribunjabar.id)

Tenaga Honorer CPNS Viral PPPK Menpan RB


Loading...