FAKTA-FAKTA OTT KPK di Surabaya: Kronologi hingga Hakim Itong Berontak saat Diumumkan Jadi Tersangka

FAKTA-FAKTA OTT KPK di Surabaya: Kronologi hingga Hakim Itong Berontak saat Diumumkan Jadi Tersangka
Tribunnews.com
Editor: Malda Teras Viral —Jumat, 21 Januari 2022 10:19 WIB

Terasjabar.id - Berikut ini fakta-fakta Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap seorang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur.

Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap seorang hakim PN Surabaya, Itong Isnaini Hidayat

Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam, KPK akhirnya menetapkan status tersangka terhadap Itong. 

Saat diumumkan sebagai tersangka, Itong sempat 'memberontak' dengan memotong jalannya konferensi pers dan menyatakan apa yang disangkakan kepadanya merupakan omong kosong. 

Dirangkum Tribunnews.com, Jumat (21/1/2022), berikut fakta-fakta OTT KPK terhadap hakim Itong di Surabaya:

1. Kronologi OTT

OTT terhadap Itong Isnaini Hidayat dilakukan pada Rabu (19/1/2022).

Dalam OTT ini, KPK menangkap total lima orang.

Selain Itong, empat orang yang ditangkap yakni Panitera Pengganti PN Surabaya Hamdan, Pengacara dan Kuasa dari PT Soyu Giri Primedika Hendro Kasiono, Direktur PT Soyu Giri Primedika Achmad Prihantoyo, serta Dewi selaku sekretaris Hendro.

Diamankan pula barang bukti berupa uang senilai Rp 140 juta.

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022) malam. KPK resmi menahan Itong Isnaeni Hidayat bersama 2 tersangka lainnya dengan barang bukti uang tunai Rp 140 juta terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022) malam. KPK resmi menahan Itong Isnaeni Hidayat bersama 2 tersangka lainnya dengan barang bukti uang tunai Rp 140 juta terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango mengatakan, OTT berawal dari informasi yang diterima KPK pada Rabu (19/1/2022) sekira pukul 13.30 WIB. 

"KPK menerima informasi mengenai adanya dugaan penyerahan sejumlah uang kepada hakim terkait penanganan perkara dari pihak kuasa hukum pemohon yaitu HK (Hendro Kasiono)," dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022) dini hari, sebagaimana diberitakan Tribunnews.com. 

Penyerahan sejumlah uang tunai dari Hendro kepada Panitera Pengganti PN Surabaya Hamdan itu disebut akan berlangsung di area parkir Kantor PN Surabaya.

Hamdan merupakan representasi dari hakim pada PN Surabaya Itong Isnaini Hidayat.

Tak lama berselang, tim KPK mengamankan Hendro dan Hamdan beserta sejumlah uang yang telah diterimanya.

Keduanya lalu dibawa ke Polsek Genteng untuk dilakukan pemeriksaan.

Secara terpisah, tim KPK juga langsung mencari dan mengamankan Itong Isnaini serta Direktur PT Soyu Giri Primedika berinisial AP.

Kedua orang itu lantas juga dibawa ke Polsek Genteng guna dilakukan permintaan keterangan.

"Para pihak yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan di gedung Merah Putih KPK," kata Nawawi.

Dalam OTT itu pula, tim satgas KPK turut mengamankan uang senilai Rp140 juta sebagai tanda jadi awal bahwa Itong bakal memenuhi keinginan Hendro terkait permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika.

2. Ditetapkan sebagai Tersangka

Diberitakan Tribunnews.com, KPK menetapkan menetapkan Itong sebagai tersangka penerima suap.

Selain Itong, KPK juga menjerat panitera pengganti pada PN Surabaya, Hamdan (HD), sebagai tersangka penerima suap.

Sementara sebagai tersangka pemberi suap, KPK menetapkan pengacara dan kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP), Hendro Kasino (HK).

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," ucap Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022) dini hari.

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat dikawal petugas tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (20/1/2022) malam. Itong Isnaeni Hidayat bersama beberapa orang lainnya yang terdiri dari panitera pengganti, pengacara dan pihak swasta ditangkap oleh KPK terkait operasi tangkap tangan (OTT) di PN Surabaya, Jawa Timur. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat dikawal petugas tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (20/1/2022) malam. Itong Isnaeni Hidayat bersama beberapa orang lainnya yang terdiri dari panitera pengganti, pengacara dan pihak swasta ditangkap oleh KPK terkait operasi tangkap tangan (OTT) di PN Surabaya, Jawa Timur. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Nawawi mengatakan, ketiganya dijerat sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di PN Surabaya, Jawa Timur.

Atas perbuatannya, sebagai pemberi HK disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara sebagai penerima, HD dan IIH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

3. Ditahan 20 Hari ke Depan

Setelah menetapkan status tersangka, KPK melakukan penahanan terhadap Itong dan tersangka lainnya. 

"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 20 Januari 2022 sampai dengan 8 Februari 2022," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango. 

Hakim Itong akan ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, sementara Hamdan ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, dan Hendro ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

4. Sebut Omong Kosong

Saat diumumkan sebagai tersangka dalam konferensi pers pada Kamis (20/1/2022) malam, Itong sempat menyela dan memotong jalannya konferens pers. 

Diberitakan Tribunnews.com, awalnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sedang menjabarkan konstruksi perkara yang menjerat Hakim Itong.

Lalu tiba-tiba Hakim Itong membalikkan badannya.

Setelah membalik badan menghadap awak media, Itong langsung membantah dirinya terlibat kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di PN Surabaya, Jawa Timur.

"Maaf ini tidak benar, saya tidak pernah menjanjikan apapun. Itu omong kosong," ucap Itong. 

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango (kiri) memberikan keterangan saat konferensi pers penahanan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022) malam. KPK resmi menahan Itong Isnaeni Hidayat bersama 2 tersangka lainnya dengan barang bukti uang tunai Rp 140 juta terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango (kiri) memberikan keterangan saat konferensi pers penahanan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022) malam. KPK resmi menahan Itong Isnaeni Hidayat bersama 2 tersangka lainnya dengan barang bukti uang tunai Rp 140 juta terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sejurus kemudian, pengawal tahanan KPK langsung menghampiri Itong.

Hakim Itong langsung diminta tenang dan membalikkan badannya kembali sampai konferensi pers selesai.

Tak hanya Itong yang membantah, pihak swasta yang terjaring dalam operasi senyap ini, Ahmad Rihanto juga mengaku tidak mengetahui alasan dirinya ditangkap KPK.

Dia juga mengaku bingung alasan tim KPK membawanya ke Gedung Dwiwarna KPK.

"Saya enggak tahu, enggak tahu, tahu-tahu sudah di sini," ucap Ahmad saat tiba di kantor KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022), sebagaimana diberitakan Tribunnews.com. 

(Tribunnews.com/Daryono/Ilham Rian Pratama)




OTT KPK Surabaya Viral Itong Isnaini Hidayat Surabaya Jawa Timur Pengadilan Negeri


Loading...