Herry Wirawan Akhirnya Bersuara, Katakan Ini Saat Bacakan Pleidoi, Jaksa Siap Beri Tanggapan

Herry Wirawan Akhirnya Bersuara, Katakan Ini Saat Bacakan Pleidoi, Jaksa Siap Beri Tanggapan
Tribunjabar.id
Editor: Malda Teras Viral —Kamis, 20 Januari 2022 15:36 WIB

Terasjabar.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat bakal memberikan sikap atas pleidoi atau pembelaan Herry Wirawan

Dalam nota pembelaannya, Herry Wirawan, terdakwa pemerkosaan terhadap 13 siswa itu meminta majelis hakim agar memperingan hukumannya.

Ia juga telah menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada seluruh korban. 

Sikap atau tanggapan dari JPU atas nota pembelaan Herry bakal dibacakan dam agenda sidang pekan depan. 

"Kami akan membacakan sikap kami satu minggu lagi pada 27 Januari 2022. Jadi, tunggu nanti tanggapan pada pembelaan," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Ghazali Emil, sesuai sidang. 

Sebelumnya, Herry Wirawan, mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada para korban. 

Hal itu disampaikan Herry dalam sidang dengan agenda pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (20/1/2022). 

Herry membacakan nota pembelaannya secara daring dari rumah tahanan (Rutan) Kebonwaru. 


"Baru saja selesai persidangan, tadi dibacakan nota pembelaan yang dilakukan oleh penasihat hukum, dari terdakwa HW sendiri. Dia bacakan sendiri melalui daring," ujar Dodi Ghazali Emil, seusai sidang. 

Dalam nota pembelaannya, kata Dodi, Herry menyesali perbuatannya dan meminta majelis hakim untuk memperingan hukumannya. 

"Yang sependek bisa saya ketahui, yang bersangkutan menyesal, kemudian meminta maaf kepada seluruh korban dan keluarganya dan pihak lain, kemudian meminta untuk dikurangi hukumannya," katanya. 

Menurut Dodi, Herry membacakan nota pembelaannya dengan tenang tanpa berurai air mata.

"Saya lihat tidak. Dari yang dilihatkan, ya tidak. Masih tenang," katanya.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati. 

Tuntutan terhadap terdakwa yang telah memperkosa 13 siswa di Bandung ini dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulayana, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Selasa (11/1/2022). 

Dalam sidang pembacaan tuntutan itu, terdakwa Herry hadir langsung mendengarkan tuntutan. 

"Kami pertama menurut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera pada pelaku. Kedua, kami juga menjatuhkan dan meminta hakim untuk menyebarkan identitas terdakwa dan hukuman tambahan, kebiri kimia," ujar Asep N Mulyana. 

Herry dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

(Tribunjabar.id)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Herry Wirawan Akhirnya Bersuara, Katakan Ini Saat Bacakan Pleidoi, Jaksa Siap Beri Tanggapan, https://jabar.tribunnews.com/2022/01/20/herry-wirawan-akhirnya-bersuara-katakan-ini-saat-bacakan-pleidoi-jaksa-siap-beri-tanggapan?page=all.

JPU Jaksa Penuntut Umum Herry Wirawan Sidang


Loading...