Rumah Nenek Ellen di Lembang Dijual Cucu Tiri Rp 2,8 Miliar

Rumah Nenek Ellen di Lembang Dijual Cucu Tiri Rp 2,8 Miliar
Detik.com
Editor: Malda Teras KBB —Sabtu, 15 Januari 2022 15:36 WIB

Terasjabar.id - Rumah Nenek Ellen Plaissaer Sjair (80) di Desa Jayagiri, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) dijual cucu tirinya seharga Rp 2,8 miliar. IW, diketahui menjual rumah tersebut dengan memalsukan tanda tangan surat kuasa pada 2014 lalu.
Bobby Herlambang Siregar dari kantor hukum Willard Malau & Partners bakal mengatakan pihaknya bakal terus memperjuangkan kliennya supaya tidak sampai terusir dari rumahnya sendiri.

"Kedepannya kami akan tetap berjuang, kami akan bantu Nenek Ellen. Jadi 2014 itu rumah Nenek (Ellen) dijual cucu tirinya Rp 2,8 miliar. Padahal kalau kita tahu di sini harganya jauh di atas harga itu," ujar Bobby kepada wartawan, Sabtu (15/1/2022).

Perjalanan perkara yang melibatkan wanita berusia 80 tahun itu sudah cukup lama. Beberapa tahun lalu cucu tiri dan notarisnya sudah diputus bersalah dan menjalani hukuman selama 2 tahun.

Namun rumah milik Ellen tetap terjual sampai akhirnya pembelinya mengajukan gugatan kepada Ellen agar segera mengosongkan rumahnya.

Di tingkat pengadilan Nenek Ellen kalah, mulai dari tahap pertama, banding, kasasi hingga peninjauan kembali (PK). Semuanya justru dimenangkan penggugat.

"Kami saat ini sedang mengajukan banding dan berjuang supaya rumah ini tetap menjadi milik Nenek Ellen," katanya.

Menurut Bobby putusan pengadilan yang sudah memenangkan penggugat nantinya akan menjadi preseden buruk karena ada pemalsuan tanda tangan.

"Kemudian, oleh pengadilan ini disahkan dan dikuatkan jadi kami mohon keadilan. Sejak bulan Desember 2021 kami melakukan gugatan pembatalan Akta Jual Beli (AJB)," tuturnya.

Namun, gugatan yang keputusannya keluar pada 4 Januari itu tidak diterima tanpa mempertimbangkan memeriksa pokok perkara tetapi keputusannya hanya berdasar kepada asas ne bis in idem.

"Padahal kami ingin jangan kaku gitu. Sedangkan majelis hakim bisa memutuskan berdasarkan hati nurani dan rasa kemanusiaan. Itu yang kita akan perjuangkan," ucapnya.

Selama ini Nenek Ellen sama sekali tidak pernah menjual rumahnya, bahkan dia juga tidak tahu sama sekali rumah itu dijual oleh cucu tirinya.

"Nenek Ellen ini korban atas tindak pidana yang dilakukan cucu tirinya. Harapan kami, hukum itu tidak kotak-kotak, saya mengerti alasan majelis hakim, tapi bagaimana dengan pemilik yang beritikad baik dan memilik haknya atas tanah ini," pungkasnya.

(yum/bbn/Detik.com)


Ellen Lembang Viral Desa Jayagiri KBB Williard Malau


Loading...