Kopi Arabika Bondowoso Dapat Serfikat Indikasi Geografis (IG)

Kopi Arabika Bondowoso Dapat Serfikat Indikasi Geografis (IG)
Ilustrasi - Petani memetik Kopi Arabika - Istimewa
Editor: Epenz Hot News —Kamis, 13 Januari 2022 09:59 WIB

Terasjabar.id -- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) memberikan sertifikat Indikasi Geografis (IG) Kopi Arabika Hyang Argopuro asal Bondowoso.

"Kekayaan intelektual berperan dalam memberikan pelindungan hukum atas kepemilikan karya intelektual," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (12/1/2022).

Perlindungan tersebut, kata Razilu, baik bersifat komunal maupun personal, dan merupakan basis pengembanganekonomi kreatif.

Kopi Hyang Argopuro terdaftar dengan nomor G000105. Kopi tersebut merupakan jenis arabika yang memiliki cita rasa seperti rempah, sedikit pedas, karamel, serta kadar keasamannya rendah sehingga tidak berbahaya bagi lambung.

Razilu mengatakan, kesadaran untuk melindungi kekayaan intelektual di daerah perlu menjadi perhatian besar dan komitmen dari seluruh pimpinan daerah. Menurut dia, pelindungan kekayaan intelektual, termasuk di dalamnya IG, menjadi bagian penting dalam pembangunan nasional ke depan. Selain juga berkontribusi secara signifikan dalam perkembangan perekonomian nasional maupun internasional.

"Intellectual property adalah kekuatan untuk pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan itu harus ditopang oleh kekayaan intelektual," ujarnya.

Masyarakat di Bondowoso, kata dia, sudah mengawalinya dengan memiliki merek kolektif kopi yang diolah oleh pemerintah untuk dimanfaatkan oleh pelaku usaha di Bondowoso.bDalam mengomersilkan suatu produk IG, hal penting yang harus diperhatikan adalah identitas merek yang meliputi nama, logo, desain kemasan, nilai tambah dari produk sejenis agar dapat menguasai pasar.

Apabila sebuah produk adalah IG, lanjut dia, jangan berhenti di situ untuk dapat menguasai pasar. Miliki kekayaan intelektualnya, ambil sertifikat merek, patennya, desain industri, kemudian baru masuk ke pasar lokal, nasional, atau internasional.

Sementara itu, Bupati Bondowoso Salwa Arifin mengatakan, pemerintah daerah turut berupaya melindungi potensi kekayaan intelektual berupa kopi di daerah itu dengan menerbitkan peraturan bupati. Untuk memberikan pelindungan secara menyeluruh terhadap kawasan, produk, kelembagaan, dan pelaku usaha dari hulu ke hilir, pemerintah daerah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 25A Tahun 2017 tentang Tata Kelola dan Tata Niaga Produk Kopi Bondowoso.

Disadur dari Republika.co.id

Kemenkumham DJKI Sertifikat IG Kopi Arabika Bondowoso


Loading...