Pengadilan Tinggi Bandung Luncurkan Layanan e-Peduli

Pengadilan Tinggi Bandung Luncurkan Layanan e-Peduli
Editor: Malda Teras Bandung —Jumat, 7 Januari 2022 15:28 WIB

Terasjabar.id - Bandung | Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Dr. H. Herry Swantoro, S.H.,M.H. meluncurkan layanan e-peduli (Pengaduan dan Perlindungan Hukum Terkendali) dalam rangka kemajuan revolusi industri 4.0 dan era digitaliasi, di Kantor Pengadilan Tinggi Bandung, Jl.Cimuncang, Kota Bandung, Kamis (6/01/2022). Hadir pada acara peluncuran tersebut, Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan, Ketua Pengadilan Negeri se-Jawa Barat, serta disaksikan jajaran Pengadilan Negeri di Jawa Barat melalui layanan virtual Zoom.

Sementara itu, di Kantor Kepala Desa Kertayasa, Kecamatan Sindangagung, Kab. Kuningan mengikuti acara virtual zoom dihadiri oleh Kepala Diskominfo Kuningan, Camat Sindangagung, Kabid Aplikasi Informatika, Kabid Pemdes DPMD, Kepala Desa Kertayasa, serta undangan lainnya.

Layanan e-peduli, merupakan aplikasi layanan hukum bagi publik berbasis online, untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam hal pengurusan perkara dan konsultasi hukum. Aplikasi e-peduli, bisa diakses oleh masyarakat langsung dari rumah atau dengan mendatangi kantor desa terdekat.

Gambar

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kuningan Ali Sobirin mengatakan, keunggulan layanan ini adalah memudahkan masyarakat untuk nenyampaikan keluh kesah, berkonsultasi terhadap layanan Pengadilan dan pengaduan melalui aplikasi e-peduli yang bisa diakses dari ponsel dan langsung di respon oleh tim khusus dari Pengadilan Tinggi Bandung.

"Masyarakat bisa juga berinteraksi dengan layanan e-peduli dari smart phone atau datang ke kantor Desa Kertayasa sebagi pilot project yang sudah membuka kerjasama dengan Pengadilan Negeri Kuningan," ungkap Ali Sobirin, Kamis (6/1/2021).

Dijelaskannya, terdapat beberapa tahapan dalam menggunakan layanan ini, pertama masyarakat menginput sendiri dengan mengisi biodata sesuai KTP dan mencantumkan nomor Hand Phone, setelah itu akan muncul pemberitahuan melalui aplikasi Whatsapp (WA) untuk melanjutkan dan mengisi format aduan atau konsultasi seputar layanan dan keluhan yang dimaksud.

Gambar

"Pihak Pengadilan Tinggi Bandung melalui tim akan langsung menindaklanjuti dan memberikan jawaban melalui WA/ real time," katanya.

Sementara itu, Kepala Desa Kertayasa Arief Amarudin, menyambut baik atas kepercayaan yang diberikan pihak Pengadilan Negeri Kuningan atas ditunjuknya Desa Kertayasa sebagai Pilot Project layanan pengadilan online, sebagai desa pertama yang menggunakan layanan e-peduli di Kabupaten Kuningan.

"Masyarakat Desa Kertayasa sudah terbiasa menggunakan smart village atau pelayanan online melalui aplikasi SIMAK (Sistem Informasi Masyrakat Kertayasa). Dengan adanya tambahan layanan pengadilan ini, tentu menjadi asupan baru termasuk bagian dari edukasi masyarakat tentang pengadilan dalam memberikan pelayanan," ungkap Arief. (H WAWAN JR)

Pengadilan Tinggi Bandung e Peduli Herry Swantoro Cimuncang Kota Bandung Sindangagung


Loading...