Tarif Parkir di Kota Bandung Naik, Enggak Berlaku Bayar Rp 2 ribu, Simak Daftar Lengkapnya

Tarif Parkir di Kota Bandung Naik, Enggak Berlaku Bayar Rp 2 ribu, Simak Daftar Lengkapnya
Radarbandung.id
Editor: Malda Teras Bandung —Senin, 3 Januari 2022 11:28 WIB

Terasjabar.id - Tarif parkir kawasan pusat kota Bandung mulai 1 Januari 2022 diberlakukan tarif layanan parkir baru, baik tunai maupun non tunai berdasarkan Perwal No 66 Tahun 2021 tentang Tarif Parkir.

Naiknya harga tarif parkir ini berlaku untuk di pusat kota, penyangga kota, dan pinggir kota Bandung. Kenaikan tarif parkir di Kota Bandung  dinaikkan hingga 50 persen dari sebelumnya, salah satunya di jalan Braga.

Juru parkir di Jalan Braga, Ahmad Solihin, menunjukkan  kertas yang berisi harga tarif parkir terbaru kepada setiap kendaraan yang datang.

"Perubahan harganya berlaku sejak 1 Januari, kasian juga sih harganya naik sampai 50 persen," ujar Ahmad saat ditemui di Jalan Braga, Senin (3/1/2022).

Sebagai juru parkir, Ahmad mengatakan ia hanya menjalankan tugas untuk memberikan informasi kepada pengunjung yang hendak parkir di jalan Braga.

Ahmad mengatakan, banyak warga yang terkejut dengan harga parkirnya, terutama para pegawai bank yang bekerja di Jalan Braga.

"Kalau pegawai jadi banyak yang nggak menggunakan kendaraan, mereka lebih milih pakai ojek online untuk berangkat kerja. Tapi ada juga pegawai yang bayar Rp 40.000 untuk 8 jam" ucapnya.

Berbeda halnya dengan wisatawan atau pengunjung yang hendak jalan -jalan di seputar Jalan Braga dan Jalan Asia Afrika.


"Kalau pengunjung biasa mereka mau bayar per jam 5.000, karena kalau jalan-jalan paling juga 2 jam," ucapnya.

Berikut besaran detil tarif retribusi parkir di zona parkir kawasan pusat kota yang mulai berlaku mulai Januari 2022:

1. Kendaraan bermuatan jenis truk gandengan atau trailer atau container  Rp 7.000 per jam, dan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp 7.000.

2. Kendaraan bermotor jenis bus atau truk  Rp 7.000 per jam dan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp 7.000.

3. Kendaraan bermotor untuk jenis angkutan barang jenis box dan pick up  Rp 5.000 per jam, dan setiap satu jam berikutnya ditambah sebesar Rp 5.000.

4. Kendaraan bermotor untuk jenis roda empat atau roda tiga atau sedan dan sejenisnya Rp 5.000 per jam dan satu jam berikutnya ditambah sebesar Rp 5.000.

5. Untuk sepeda motor, sebesar Rp 3.000 per jam, dan satu jam berikutnya ditambah sebesar Rp 3.000.

(tribunjabar.id)

Parkir Kota Bandung Viral Tarif Parkir Braga Ojek Online


Loading...