Rekayasa Lalin di Titik Keramaian Bandung Saat Malam Tahun Baru 2022

Rekayasa Lalin di Titik Keramaian Bandung Saat Malam Tahun Baru 2022
Ilustrasi (Berita Bandung : Google)
Editor: Epenz Teras Bandung —Kamis, 30 Desember 2021 13:51 WIB

Terasjabar.id -- Jajaran Satlantas Polrestabes Bandung memastikan akan melakukan rekayasa lalu lintas saat malam tahun baru 2022 di Kota Bandung. Rekayasa lalu lintas dilakukan untuk meminimalisasi potensi kerumunan masyarakat di tempat-tempat keramaian.

"Di Kota Bandung ada beberapa lokasi yang menjadi tempat favorit masyarakat oleh karena itu akan dilakukan rekayasa lalu lintas bisa pengalihan arus atau pun buka tutup jalan tapi tidak ada penutupan total," ujar Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Rano Hadianto, Kamis (30/12).

Ia menuturkan bersama Dishub Kota Bandung dan instansi terkait akan melakukan sejumlah antisipasi. Salah satu diantaranya rekayasa lalu lintas dan sosialisasi agar tidak berkerumun.

"Rekayasa arus lalu lintas sifatnya situasional kalau kepadatan tinggi lakukan rekayasa lalu lintas," katanya.

Ia menambahkan sejumlah alun-alun di Kota Bandung pada malam tahun baru 2022 akan ditutup berdasarkan kebijakan pemerintah Kota Bandung. Terdapat empat alun-alun di Kota Bandung yang akan ditutup.

"Kita ketahui bersama dari pemkot saat tahun baru alun alun dilakukan penutupan. Ada empat titik menutup alun alun," katanya.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan Alun-Alun Bandung dan alun-alun lainnya ditutup saat libur natal dan tahun baru (nataru). Penutupan dilakukan menindaklanjuti intruksi menteri dalam negeri (inmendagri) dan peraturan Wali Kota Bandung nomor 114.

"Alun-alun di Inmendagri harus ditutup, kita menerbitkan perwal nomor 114 itu akan menutup alun-alun Bandung dan semua alun-alun yang dikelola pemerintah Kota Bandung," ujar Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Jumat (24/12).

Berdasarkan inmendagri, ia melanjutkan jam operasional sektor usaha di Kota Bandung menyesuaikan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2. Namun untuk pusat perbelanjaan buka mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.

Disadur dari Repjabar

Tahun BAru 2022 Kota Bandung Polrestabes Bandung Kerumunan


Loading...