Ruang Publik di Kota Cimahi Dibatasi Saat Tahun Baru, Dilarang Berkerumun di Alun-alun

Ruang Publik di Kota Cimahi Dibatasi Saat Tahun Baru, Dilarang Berkerumun di Alun-alun
Alun-Alun Cimahi, Minggu malam (4/8/2019), sekitar pukul 19.00 WIB (Tribun Jabar/Syarif Pulloh Anwari )
Editor: Epenz Teras Cimahi —Minggu, 26 Desember 2021 09:52 WIB

Terasjabar.id - Pemerintah Kota Cimahi menerapkan kebijakan tertentu dalam menghadapi libur Natal dan tahun baru tahun ini.  

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, bahwa dalam libur Nataru akan ada pembatasan-pembatasan yang dilakukan Satgas Covid-19, namun tidak ada penyekatan kendaraan di wilayah Kota Cimahi. 

"Kami bersama petugas gabungan TNI dan Polri serta stakeholder lainnya menyiagakan pos pelayanan terpadu di dua titik di Kota Cimahi yakni di Alun-alun dan KM 125 Tol Cipularang," tutur Ngatiyana di sela pantauan perayaan Natal di Cimahi, Sabtu (25/12/2021).

Menurut Ngatiyana, selain memasang pos pengamanan dan pelayanan terpadu, Pemkot Cimahi juga memberlakukan pembatasan-pembatasan di beberapa ruang publik agar tidak menjadi pusat kerumunan. 

"Beberapa ruang publik yang dibatasi di antaranya adalah Alun-alun, taman-taman lainnya serta termasuk di Kompleks Pemkot Cimahi," katanya.


Disadur dari Tribunjabar.id

Pemkot Cimahi Nataru Petugas Gabungan Pandemi Covid-19


Loading...