Pura-Pura Jadi Pelanggan, Satpol PP Amankan 12 PSK di Bandung Barat

Pura-Pura Jadi Pelanggan, Satpol PP Amankan 12 PSK di Bandung Barat
Tribunjabar.id
Editor: Malda Teras KBB —Minggu, 19 Desember 2021 11:21 WIB

Terasjabar.id - Sebanyak 12 Pekerja Seks Komersil (PSK) di daerah Cirangrang, Desa Mandalasari, Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat (KBB) diamankan Satpol PP KBB, Sabtu (18/12/2021), malam.

Mereka diamankan saat menjajakan diri dan ada juga yang sedang melayani pria hidung belang di warung remang-remang atau warung berkedok warung kopi.

Kabid Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat, Satpol PP KBB, Poniman, mengatakan, 12 PSK tersebut bisa diamankan setelah mendapat laporan dari masyarakat, kemudian anggota Satpol PP KBB berpura-pura untuk menjadi pelanggan.

"Mereka dijebak oleh anggota kami yang terpaksa harus menjadi pasien, jadi ada anggota yang harus diturunkan duluan," ujarnya saat dihubungi Tribun Jabar, Minggu (19/12/2021).

Dengan upaya seperti itu, kata Poniman, 12 PSK tersebut terbukti memang kerap melakukan prostitusi di warung remang-remang. Sehingga karena buktinya kuat, mereka langsung digiring ke Kantor Satpol PP KBB.

"Selain ada PSK yang dijebak sama anggota, ada juga  yang kami amankan saat mereka sedang menerima tamu. Jadi, ada tamu yang turut diamankan, dan ada juga yang lari duluan," kata Poniman.

Ia mengatakan, berdasarkan keterangan mereka, semua PSK yang berhasil diamankan itu merupakan warga luar daerah. Hal tersebut diperkuat dengan data yang ada, bahwa mereka semua merupakan orang-orang baru.

Sementara terkait alasan mereka menjadi PSK, kata Poniman, karena terdesak kebutuhan ekonomi, sehingga pihaknya langsung melakukan pembinaan, kemudian akan dipulangkan ke tempat asalnya masing-masing.

"Mereka hanya sewaktu-waktu mangkal disana, makanya kami terus melakukan pemantauan selama satu minggu ke beberapa titik dan warung," ucapnya.

Selain mengamankan PSK, kata Poniman, pihaknya juga memberikan pembinaan kepada pemilik warung dan melakukan penyegelan supaya tidak kembali digunakan untuk prostitusi.

"Dasar kita mengamankan mereka, yakni Perda tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3) dan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang PPKM," kata Poniman.

(Tribunjabar.id)

Cirangrang Cikalong Wetan KBB Viral PSK


Loading...