Buruh KBB Kecewa Gubernur Tak Gunakan Hak Diskresi untuk Menaikkan UMK 2022

Buruh KBB Kecewa Gubernur Tak Gunakan Hak Diskresi untuk Menaikkan UMK 2022
Buruh di KBB kecewa karena Gubernur Jabar Ridwan Kamil tidak menggunakan hak dikresinya untuk menaikkan UMK tahun 2022 sehingga UMK di KBB tahun depan masih tetap Rp3.248.283,28. Foto/Dok.MPI
Editor: Epenz Teras KBB —Kamis, 2 Desember 2021 12:59 WIB

Terasjabar.id - Buruh di Kabupaten Bandung Barat (KBB) menyesalkan keputusan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang tidak menaikkan UMK tahun 2022. Padahal gubernur punya kewenangan dalam memutuskan kenaikan UMK dan tidak harus mengacu pada PP No 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Kami sangat menyayangkan gubernur tidak mengabulkan tuntutan kenaikan UMK tahun 2022 di KBB. Padahal gubernur punya hak diskresi yang bisa digunakannya," kata Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN), KBB, Budiman, Kamis (2/12/2021). 

Merujuk pada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 tanggal 30 November 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022, UMK KBB sama seperti tahun 2021 yakni sebesar Rp3.248.283,28. Itu artinya tuntutan kenaikan 7 persen dari buruh tidak dikabulkan.

Budiman menilai, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam menetapkan UMK hanya memandang dari aspek regulasi pemerintah pusat saja. Yakni mengacu kepada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Sementara itu gubernur tidak memikirkan rekomendasi dari bupati/wali kota di Jawa Barat.


Padahal, lanjut dia, sebetulnya gubernur itu memiliki diskresi untuk mengabulkan rekomendasi soal kenaikan upah. Contohnya seperti yang dilakukan oleh Gubernur Pemprov Jawa Timur, yang bisa menaikkan UMK tahun 2022 karena ada diskresi dari gubernurnya. 

"Contoh di Jawa Timur ada kenaikan empat sampai lima kabupaten/kota yang dianggap ring satu, dengan rata-rata kenaikan Rp75.000 atau setara 1,74 persen. Tapi kalau acuannya PP 36 pasti tidak akan naik," tegasnya.

Menurutnya, Ridwan Kamil hingga saat ini tidak memperhatikan hal kecil seperti itu dan tidak melihat kondusivitas wilayah. Padahal rekomendasi dari bupati/wali kota tidak asal karena sudah berdasarkan pertimbangan dan masukan saat rapat dewan pengupahan. "Harusnya hal itu dipertimbangkan dengan menggunakan hak diskresi dan berkomunikasi dengan kementerian," imbuhnya.

Lebih lanjut, pihaknya juga semakin kecewa karena Ridwan Kamil tidak menemui ribuan buruh secara langsung saat mereka melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, meskipun sudah menunggu hingga malam hari. "Itu juga jadi komplain kita, padahal ada kesempatan untuk berdiskusi untuk mencari solusi," pungkasnya.

Disadur dari Sindonews.com 

Buruh KBB Gubernur Ridwan Kamil UMK Tahun 2022 Ketua DPC SPN


Loading...