Aksi Unjuk Rasa di Patung Kuda, Ratusan Buruh Nyalakan Bom Asap

Aksi Unjuk Rasa di Patung Kuda, Ratusan Buruh Nyalakan Bom Asap
Ratusan buruh yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Patung Kuda, Jakarta Pusat, menyalakan sejumlah bom asap sambil menyanyikan lagu-lagu perjuangan buruh.Foto/MPI/Dimas Choirul
Editor: Epenz Hot News —Kamis, 25 November 2021 13:26 WIB

Terasjabar.id - Ratusan buruh yang menggelar aksi unjuk rasa di depan Patung Kuda, Jakarta Pusat, menyalakan sejumlah bom asap sambil menyanyikan lagu-lagu perjuangan buruh. Ratusan buruh ini menggelar aksi menolak Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja Nomor 11/2020 dan menolak formula penetapan upah minimum dengan menggunakan PP Nomor 36/2021.

Pantauan di lokasi, ratusan buruh di depan Patung Kuda terlihat menyalakan bom asap sambil berjoget menyanyikan lagu perjuangan buruh. Pantauan di lokasi, sesekali orator dari massa aksi menyampaikan orasi secara bergantian dari atas mobil komando.

"Kepada MK, kami harap bisa memutus perkara ini dengan fakta hukum, rasa kemanusiaan dan keadilan," teriak sang orator. 

"Siap melawan? Siap !!!!," timpal ratusan buruh yang berkumpul. Sekedar informasi, dalam aksinya ratusan buruh itu juga menolak formula penetapan upah minimum dengan menggunakan PP Nomor 36/2021 tentang Pengupahan.

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengatakan, ada tiga tuntutan dalam aksi buruh tersebut. Pertama, KSPSI sebagai konfederasi buruh di Indonesia menolak formula penetapan upah minimum dengan menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021.

Menurutnya, hal itu merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law. Dengan begitu, belum tepat jika penetapan upah menggunakan aturan turunannya.

"Kenaikan upah minimum ini sangat tidak adil," tegas Andi Gani.
Kedua, KSPSI meminta MK mengumumkan keputusan formil uji materi UU Cipta Kerja bisa berlaku adil. Permintaan itu bertepatan dengan pelaksanaan sidang pembacaan putusan gugatan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi.

"Kami berharap hakim MK bisa berlaku seadil-adilnya. Karena, saya yakin MK merupakan benteng keadilan terakhir yang bisa memutuskan secara adil dan selalu ada untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia," katanya.

Ketiga, meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian merevisi atau bahkan mencabut instruksi Mendagri ke kepala daerah dalam rangka penetapan upah minimum.

Disadur dari Sindonews.com 

Buruh Aksi Unjuk Rasa Patung Kuda Jakarta Pusat Bom Asap


Loading...