Melihat Lebih Dekat Elang Jawa, Satwa Endemik Simbol Garuda Pancasila yang Hampir Punah
Terasjabar.id - Elang jawa (Nisaetus bartelsi) menjadi satwa langka yang saat ini dilindungi oleh undang-undang.
Burung endemik pulau Jawa ini sangat indentik dengan simbol negara Republik Indonesia, yakni burung garuda.
"Hari ini kita mengevakuasi satwa liar yang dilindungi undang-undang, yakni jenis burung elang jawa yang identik dengan lambang garuda pancasila," ujar Petugas Polisi Hutan (Polhut) KSDA XXII Cirebon BBKSDA Jabar, Ade Kurniadi Karim saat melakukan evakuasi elang jawa yang ditemukan warga di Kabupaten Indramayu, Kamis (11/11/2021).
Ade Kurniadi Karim menjelaskan, ciri yang membuat satwa endemik pulau Jawa ini identik dengan lambang negara Indonesia tersebut karena elang jawa memiliki jambul di kepalanya.
Jambul itu mirip dengan simbol pancasila yang dilambangkan dengan gambar burung garuda yang tengah membentangkan sayapnya dan menoleh ke kanan.
Dikutip dari laman indonesia.go.id, Garuda merupakan hewan mitologi yang menjadi kendaraan Dewa Wisnu.
Awalnya, binatang dalam mitos tersebut mempunyai sepasang sayap, berkepala burung, tapi dengan tubuh seperti manusia. Burung pada Garuda Pancasila pun awalnya tak mempunyai jambul.
Kemudian Presiden RI pertama, Soekarno, mempunyai usul untuk menambahkan jambul dalam simbol satwa tersebut agar tidak mempunyai kemiripan dengan elang bondol yang merupakan lambang negara Amerika Serikat (AS).
Pada 19 Februari 1950, untuk pertama kalinya lambang negara Indonesia tersebut diperkenalkan kepada publik. Tidak sedikit yang menyebut jambul di kepala burung Garuda mirip dengan elang jawa.
Elang jawa sendiri merupakan jenis burung pemakan daging atau karnivora yang memiliki bentuk sayap membulat dan menekuk sedikit ke atas saat melakukan soaring.
Ukuran kepalanya tidak terlalu kecil dan ekor elang jawa memiliki ukuran yang panjang.
Jambul yang terdapat pada bagian kepalanya menjadi ciri khas utama dari satwa unik yang satu ini.
Adapun kebiasaan elang jawa ialah terbang dengan melakukan soaring atau gliding saat berburu.
Mangsa utamanya adalah kadal, tikus, tupai, kelinci, ayam hutan, dan lain sebagainya.
Meski demikian, burung elang jawa sekarang sudah masuk dalam kategori satwa langka di Indonesia sejak tahun 1992.
Hal ini lah yang membuatnya dilindungi oleh undang-undang.
Ade Kurniadi Karim juga meminta kepada masyarakat yang menemukan atau memelihara burung elang jawa agar bisa melapor ke BBKSDA Jabar untuk diserahterimakan kepada negara.
Hal ini sesuai dengan UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
"Dengan pidana 5 tahun penjara atau pidana denda Rp 100 juta. Oleh karena itu bagi masyarakat yang menemukan maupun memelihara satwa dilindungi alangkah baiknya melaporkan ke kami untuk kemudian diserahterimakan kepada negara," ujar dia(Tribunjabar.id)