Sebut Pinjol sebagai Lintah Darat, Puan: Selesaikan RUU PDP Agar Pelaku Dihukum Berlipat

Sebut Pinjol sebagai Lintah Darat, Puan: Selesaikan RUU PDP Agar Pelaku Dihukum Berlipat
Ketua DPR RI, Puan Maharani. (Dok: DPR)
Editor: Malda Teras Viral —Minggu, 17 Oktober 2021 11:40 WIB

Terasjabar.id - Ketua DPR Puan Maharani menyebut pinjaman online atau pinjol yang meresahkan masyarkat tidak beda dengan lintah darat. Ia mendukung penegakkan hukum dari aparat untuk memberantas keberadaan pinjol, terlebih praktik mereka yang ilegal.

Puan pun meminta aparat memberantas praktik pinjol hingga ke akarnya.

"Pemberantasan lintah darat online ini harus terus digencarkan hingga tidak ada lagi jeritan rakyat yang data pribadinya disalahgunakan dan diintimidasi,” kata Puan dalam keterangannya dikutip Minggu (1710/2021).

Diketahui, dalam beberapa hari belakangan kepolisian di sejumlah daerah melakukan penggerebakan kantor pinjol, di mana banyak karyawan yang sedang bekerja. Puan memandang aksi gerebek itu saja tidak cukup.

Ia meminta tindakan tegas juga harus menjerat kepada pemilik atau pemodal usaha pinjol, sekalipun yang bersangkutan merupakan warga negara asing (WNA).

“Penindakan jangan sampai terhenti sampai di operator atau pekerjanya, tapi harus sampai bos atau pemiliknya. Kalau hanya sampai operator, tidak akan ada efek jera untuk para pemilik, dan bukan tidak mungkin mereka akan kembali membuka pinjol ilegal dengan merekrut pekerja baru,” kata Puan.

Mantan Menko PMK ini juga mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memintah Kominfo dan OJK menyetop sementara izin pinjol baru untuk meminimalisir penyalahgunaan lewat layanan aplikasi digital ini.

Di sisi lain, pinjol yang meresahkan dengan mengancam masyarakat dengan akses kepada data-data pribadi dinilai Puan harus menjadi momentum penyelesaian RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP). Keberadaan aturan itu guna mencegah penyalahgunaan data pribadi masyarakat hingga dapat menguhukum pelaku lebih berat.

Mengingat, sejauh ini pelaku pinjol ilegal hanya dijerat dengan KUHP, UU ITE dan UU Perlindungan Konsumen.


“Dengan adanya UU PDP nanti, pelaku pinjol ilegal yang menyalahgunakan data pribadi warga akan diganjar hukuman lagi, sehingga hukumannya semakin berlipat,” ucap Puan.

Puan sekaligus mendorong pemerintah untuk terus menggencarkan sosialasi melalui literasi digital dan literasi keuangan kepada. Sosialisaak diperlukan dalam rangka pencegahan dari jeratan utang praktik pinjol, baik yang ilegal maupun tidak.

“Kalau pencegahan dan penindakan bisa berjalan bersamaan, masyarakat akan semakin terlindungi dari jeratan lintah darat digital ini,” imbuh dia.(Suara.com)

Ketua DPR Puan Maharani Pinjol Viral Ilegal UU


Loading...